DPRA Tunda Paripurna Raqan Pilkada
Pimpinan DPRA menunda sementara rapat paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016
BANDA ACEH - Pimpinan DPRA menunda sementara rapat paripurna Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penundaan itu disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Senin (5/7/2021). Sementara dari Pemerintah Aceh dihadir oleh Asisten I M Jafar yang mewakili Gubernur Aceh. "Rapat paripurna pada hari ini tidak dapat kita lanjutkan," ujarnya di hadapan anggota dewan.
Dahlan menjelaskan, sebenarnya Raqan Pilkada yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wlai kota dan wakil wali kota, sudah selesai dibahas secara bersama oleh Komisi I DPRA dengan tim asistensi Pemerintah Aceh.
Hasil pembahasan raqan tersebut, oleh Gubernur Aceh melalui suratnya nomor 180/5317 tanggal 12 Maret 2021 telah memohon Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) cq Direktur Produk Hukum Daerah agar melakukan fasilitasi raqan dimaksud.
Hal ini, jelas Dahlan, sebagaimana ketentuan pasal 89 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 120 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa Kemendagri melakukan fasilitasi paling lama 15 hari setelah diterima surat permohonan fasilitasi.
"Namun sampai dengan saat ini hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri belum ada, maka Gubernur Aceh melalui suratnya nomor: 584/11882 tanggal 2 Juli 2021 memohon kepada DPRA untuk sementara menunda pelaksanaan rapat paripurna DPRA tahun 2021," sebutnya.
Sementara DPRA sendiri tidak bisa memaksakan untuk melanjutkan rapat paripurna Raqan Pilkada, karena tidak dihadiri Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang secara bersamaan sedang berada di Singkil.
Berdasarkan pasal 38 Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun, dijelaskan bahwa Rancangan Qanun Aceh sebelum disahkan menjadi qanun oleh Gubernur Aceh, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan bersama dengan DPRA.
Mengingat rancangan qanun ini merupakan usul prakarsa Pemerintah Aceh, maka salah satu tahapan pengesahannya adalah gubernur menyampaikan penjelasan rancangan qanun tersebut dalam rapat paripurna DPRA.
Sementara itu Gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan qanun Aceh ini ditunda sementara. Hal ini mengisyaratkan bahwa Gubernur Aceh saat ini belum sepakat untuk pengesahan rancangan qanun dimaksud dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri
"Apabila rapat paripurna ini tetap kita teruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang tata cara pembentukan qanun dipastikan tidak akan terlaksana," jelas Dahlan.
Bentuk Pansus
Sebelum menunda sementara rapat paripurna Raqan Pilkada, DPRA sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021. Pansus ini berisikan anggota masing-masing fraksi yang ada di DPRA.
Dahlan mengatakan, Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa dibentuk mengingat tahun anggaran 2021 telah memasuki semester kedua. Sementara kemajuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2021 sampai laporan terakhir diterima persentasenya sangat rendah.
"Oleh karena itu, DPRA memerlukan penelusuran secara komprehensif dengan membentuk Panitia Khusus Biro Pengadaan Barang dan Jasa tahun anggaran 2021," ujarnya.