Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan Tutup Sementara 59 Perusahaan di Jakarta
“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 59 perusahaan atau perkantoran ditutup sementara pada hari pertama kerja Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Senin (5/7/2021) kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada penutupan 3x24 jam perusahaan atau perkantoran itu karena melanggar ketentuan 100 bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
“Kami lakukan sidak di 74 lokasi (perkantoran/perusahaan) di Jakarta. Dari 74 yang diperiksa, 59 ditutup,” ucapnya dalam diskusi virtual, Senin malam.
Sebagai informasi, selama masa PPKM Darurat hanya perusahaan yang masuk kategori esensial dan kritikal yang diizinkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Rinciannya, sektor esensial 50 persen WFO dan kritikal bisa 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Adapun sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, dan obyek vital nasional.
Kemudian, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Orang nomor satu di DKI ini pun mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan-perusahan tersebut apabila masih melanggar ketentuan WFH.
“Kami perlu ingatkan semua bahwa pemerintah memiliki kewenangan bukan hanya menutup, tapi mencabut izin usaha,” ujarnya.
“Karena itu, apabila tetap melakukan pelanggaran, maka ditutup sementara dan bisa dicabut izin usahanya,” tambahnya menjelaskan.
Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).
Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.
“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.
Baca juga: Marahi HRD Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan : Pemilik Jangan Berlindung di Rumah
Pemilik Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Anies mengatakan pemilik perusahaan sepenuhnya bertanggung jawab atas pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Ia tak bisa membiarkan sikap tak bertanggung jawab pemilik perusahaan yang justru berlindung diri di rumah, sementara karyawannya diminta tetap berangkat kerja dan menghadapi risiko tertular Covid-19.
"Beramai-ramai mereka melanggar aturan, beramai-ramai mereka mengambil langkah tidak bertanggung jawab," kata Anies dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Selasa.
"Pemiliknya harus bertanggung jawab. Jangan pemiliknya berlindung di rumah, isolasi di rumah, sebuah langkah yang benar, tapi pekerjanya disuruh berangkat kerja".
"Pekerjanya disuruh untuk setiap hari risiko itu adalah pemilik pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab," tegas Anies.
Oleh karena itu, Anies meminta wajah pimpinan perusahaan tersebut di foto, dan namanya ditunjukan untuk dijadikan contoh bahwa mereka termasuk orang - orang tak bertanggung jawab.
"Tadi saya sampai minta wajahnya di ambil fotonya. Tunjukkan namanya, ini adalah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, orang-orang yang memilih untuk membuat karyawannya ambil resiko," ucap dia.
Usai temuan tersebut, Pemprov DKI bersama Dinas Ketenagakerjaan dan pihak kepolisian langsung menutup paksa kantor tersebut dan meminta karyawannya dipulangkan.
Pihak kepolisian pun kata Anies langsung melakukan proses hukum pidana atas pelanggaran aturan perundang - undangan soal wabah.
Baca juga: Lurah Pancoran Mas Depok Jadi Tersangka, Gelar Hajatan Pesta Pernikahan saat PPKM Darurat
Baca juga: Bupati Resmikan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Aceh Selatan
Baca juga: Peserta PMB UIN Ar-Raniry Sudah Dapat Cetak Kartu Ujian
TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies: 59 Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat