Kasus Satwa Dilindungi
Tersangka dan Barang Bukti Dibawa ke Jaksa, Ada Macan Tutul hingga Cenderawasih yang Sudah Diawetkan
Bersama TJ, kami juga ikut menyerahkan barang bukti opsetan satu ekor macan tutul, satu ekor black panther....
Penulis: Misran Asri | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - TJ (54) kolektor opsetan (satwa diawetkan) yang melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Bersama tersangka TJ, personel Polresta Banda Aceh juga ikut menyerahkan barang bukti (BB) opsetan satwa dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnein.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, pemberkasan perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang dilakukan tersangka TJ (54) sudah rampung dan sampai ke tahap II.
"Tersangka TJ merupakan pemilik satwa yang dilindungi oleh negara. Bersama TJ, kami juga ikut menyerahkan barang bukti opsetan satu ekor macan tutul, satu ekor black panther, dua ekor cenderawasih, dua ekor cenderawasih botak, satu ekor burung merak, serta dua ekor kakaktua jambul kuning yang sudah diawetkan," kata AKP Ryan, Selasa (6/7/2021).
Menurutnya, kasus hewan dilindungi oleh negara yang dilakukan oleh TJ sudah dinyatakan lengkap (tahap II). Pada saat penyerahan tersangka, polisi tetap memperhatikan anjuran kesehatan Covid-19, terkait pemeriksaan kesehatan dan rapid tes serta penggunaan masker.
"TJ merupakan bandar sabu 200 kg yang ditangkap akhir Desember 2020 lalu, di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri," sebutnya.
Penyerahan kolektor satwa dilindungi negara beserta barang bukti dipimpin Ps Kanit Tipidter Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Heri Sabhara SPd beserta personel, turut didampingi oleh PEH Madya drh Taing Lubis MM dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Sementara itu, PEH Madya drh Taing Lubis MM mengatakan, TJ melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan Jo Pasal 40 ayat (2) dan diancam pidana penjara paling selama lima tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.(*)