Jumat, 24 April 2026

Berita Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Minta Masyarakat Hentikan Garap Lahan Eks PT CA, Bila Melanggar Bisa Diproses Hukum

Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution meminta masyarakat untuk menghentikan menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution meminta masyarakat untuk menghentikan menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution meminta masyarakat untuk menghentikan menggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dengan melakukan penyerobotan lahan eks PT CA itu, adalah tindakan ilegal dan perbuatan melawan hukum.

"Kami sudah menggelar rapat dengan Forkopimkab Abdya, sepakat bahwa masyarakat yang menggarap lahan tersebut, melanggar hukum.

Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana karena ada imbas hukumnya nanti," ujar AKBP Muhammad Nasution kepada awak media, Rabu (7/7/2021).

Baca juga: Terjadi Penyerobotan Lahan Secara Ilegal, Ulama Minta Bupati Abdya Segera Bagi Eks PT CA

Untuk itu, AKBP Muhammad Nasution meminta agar warga yang sudah melakukan peh patok atau menggarap, untuk menghentikan aktivitas tersebut, guna menghindari konflik.

"Persoalan penyerobotan lahan bekas HGU itu memang tanggung jawab kita bersama. Kejadian ini, sudah beberapa kali terjadi, dan ini selalu masyarakat yang menjadi korban," ungkapnya.

Untuk menghindari warga diproses hukum, Forkopimkab Abdya sepakati masing-masing instansi mengambil peran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.

"Sebelumnya, kami sudah pernah juga mengimbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu, tapi, masih juga dilanggar.

Jadi, ke depan siapa pun yang langgar kita proses secara hukum berlaku," tegasnya.

Baca juga: Bupati dan DPRK Abdya Didesak Percepat Pembagian Lahan Eks PT CA

Sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggarap lahan eks HGU secara ilegal.

"Karena masyarakat ada yang kurang paham dan juga ada pihak-pihak yang memprovokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu.

Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat," tuturnya.

Kapolres berharap masyarakat untuk bersabar karena memang ada haknya melalui jalur prosedural.

Meskipun tanah tersebut didapatkan harus secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Kalau nanti sudah jelas,  masyarakat boleh untuk mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah itu, jangan seperti ini,” pungkasnya. (*)

Baca juga: BPBK Abdya Lakukan Pendataan Rumah Rusak Akibat Banjir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved