Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Pulang Merantau, Seorang Nelayan di Aceh Utara Ditangkap, Ternyata Kasus Rudapaksa ABG 8 Bulan Lalu

Pria yang baru saja pulang merantau ini polisi dalam kasus merudapaksa seorang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya, Bulan (15), pada akhir 2020.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi 

Pria yang baru saja pulang merantau ini polisi dalam kasus merudapaksa seorang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya, Bulan (15), pada akhir 2020. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pria berinisial S (23) yang bekerja sebagai nelayan diringkus polisi baru-baru ini di kawasan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Pria yang baru saja pulang merantau ini polisi dalam kasus merudapaksa seorang Anak Baru Gede (ABG), sebut saja namanya, Bulan (15), pada akhir 2020. 

Setelah merudapaksa ABG tersebut, pria S langsung kabur ke luar daerah dan merantau selama enam bulan. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).

“Ayah korban datang ke Polres Aceh Utara pada Senin (21/6/2021) melaporkan peristiwa pemerkosaan itu ketika anaknya diketahui telah mengandung 7 bulan,” kata Kasat Reskrim.  

Dari yang laporan yang diterima, pada hari berikutnya polisi kemudian mengamankan seorang nelayan diduga pelaku berinisial S dan menetapkanya sebagai tersangka.

"Dalam laporan yang diterima, kejadian pemerkosaan terhadap korban terjadi sekali pada bulan November lalu di rumah tersangka," ujar AKP Fauzi. 

Setelah kejadian itu, tersangka pergi merantau keluar daerah sekitar enam bulan lamanya dan tidak berhubungan lagi dengan korban.

"Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar lalu dibawa ke bidan dan dinyatakan hamil,” kata Kasat Reskrim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved