Idul Adha 1442 H
1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut
Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzul
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan faedah yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya.
Baca juga: Dzulhijjah 1442 Hampir Tiba, Kapan Puasa Tarwiyah & Arafah? Kapan Pula Haram Puasa? Simak Ulasan UAS
Berikut tayangan video penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Kapan larangan itu berlaku?
Berdasarkan hadist tentang larangan potong kuku dan cukur rambut yang diriwayatkan oleh Imam Muslim no.1977 sebelumnya, larangan ini mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah.
Larangan itu hanya berlaku bagi orang yang punya niat berkurban, mulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih yaitu pada 10 Dzulhijjah.
Lantas bagaimana jika ada orang yang baru berniat atau punya kemampuan untuk berkurban diantara 10 hari awal bulan Dzulhijjah?
Masih dalam tayangan video yang sama, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum larangan itu berlaku pada setiap muslim yang punya niat berkurban diantara tanggal yang disebutkan dalam hadist Imam Muslim no.1977.
"Saya ingin kurban, sudah niat, uang ada dari sejak tanggal 1 (Dzulhijjah). Maka hukum tidak memotong kuku dan cukur rambut berlaku effektif tanggal 1,"
"Kalau saya terfikir tanggal 5 (Dzulhijjah), uang baru ada baru berniat (kurban). Maka tanggal 5 baru efektif berlaku hukum itu. Tidak sebelumnya,"
"Bagaimana kalau seandainya uangnya baru ada tanggal 7, tapi niatnya dari sekarang? Uang sudah ada tapi belum dipegang. Maka sejak diniatkan disitu amalan berlaku. Karena hukum amal berlaku pada niat," terangnya.
Baca juga: Umat Islam Dilarang Puasa pada 11, 12, 13 Dzulhijjah, Ini Amalan yang Dianjurkan saat Hari Tasyrik
Baca juga: Rahasia, Doa Mustajab di Hari Arafah Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Terjemahan
Hikmah dari larangan potong kuku dan cukur rambut