Minggu, 3 Mei 2026

Kronologi Kapolsek Selingkuh dengan Janda Perwira, Dipergoki Istri saat Mobil Bergoyang

Kompol Ady tepergok istri sedang berduaan dengan wanita berinisial V janda seorang perwira polisi di rest area tol Semarang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Google/net
Ilustrasi | Kronologi Kapolsek Selingkuh dengan Janda Perwira, Dipergoki Istri saat Mobil Bergoyang 

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG -- Kasus perselingkuhan seorang perwira polisi dengan jabatan Kapolsek Mijen diungkap oleh istri sendiri.

Buntutnya, Kapolsek Mijen Kompol Ady Pratikto (AP) pun lengser dari jabatannya tersebut.

Kompol Ady tepergok istri sedang berduaan dengan wanita berinisial V janda seorang perwira polisi di rest area tol Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, perselingkuhan itu terungkap ketika istrinya telah menaruh curiga dan akhirnya membuntuti Kompol AP hingga rest area.

Saat di rest area, istrinya mendapati mobil suaminya terpakir.

"Mobilnya terparkir, tetapi tidak menemui suaminya berada di mobil. Istrinya mendapati Kompol AP keluar dari mobil lainnya bersama wanita lain pada Sabtu (3/7) malam," jelasnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (8/7/2021).

Menurutnya, wanita yang bersama Kapolsek tersebut warga sipil.

Dikabarkan sosok wanita merupakan janda ditinggal mati perwira polisi.

Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

"Sedang dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap wanita itu," tuturnya.

Dikatakannya, Kapolsek tersebut saat dimutasikan ke Pama Yanma Polda Jateng. Kompol AP akan dilakukan penindakan tegas.

"Tindakan tegas berupa sidang disiplin. Hukumannya bisa diisolasi, tunda pangkat, dan tunda sekolah. Tergantung hasil putusan sidang," ujarnya.

Iqbal mengatakan, oknum perwira tersebut tidak dikenakan sanksi pidana.

Sanksi yang dikenakan kepada oknum perwira tersebut berupa disiplin.

"Pasal yang dikenakan disiplin bukan pidana," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved