Selasa, 2 Juni 2026

PPKM Mikro di Banda Aceh

Mulai Hari Ini Warung Makan dan Minum di Banda Aceh Tutup Pukul Lima Sore

Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. 

Laporan Subur Dani I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sesuai Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro level 4 atau PPKM yang diperketat.

Kabid Humas Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, Kamis (8/7/2021) menyebutkan, dengan masuknya Kota Banda Aceh dalam kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat, maka ada sejumlah aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha.

Pertama, aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha berdasarkan Inmendagri No. 17 Tahun 2021 meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, yaitu untuk makan/minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas.

"Kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 (pukul lima sore) waktu setempat," sebut Kabid Humas.

Kasus Covid-19 Tambah 174 Orang, PPKM Mikro Aceh Berlanjut

Selanjutnya untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat, sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.

"Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 WIB (pukul lima sore) waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Winardy.

43 Daerah di Luar Jawa Ditetapkan PPKM Mikro dan Darurat, Termasuk Banda Aceh

Polda Aceh meminta pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 WIB (pukul lima sore) dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Mulai hari ini akan digelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 WIB dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi," tutup Kabid Humas.(*)

Baca juga: Sempat Ditunda Akibat Lonjakan Corona, Besok Pembukaan MTQ Ke-35 Aceh Singkil, Tetap Sesuai Protkes

Baca juga: 1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut

Baca juga: Jumat Terakhir Bulan Dzulqa’dah, Berikut Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di 62 Masjid Banda Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved