Update Covid 19
Jubir: Kemenkes Laporkan 38 Ribu Kasus Baru Covid-19, 162 Kasus dari Aceh
Menurut Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, semua elemen pemerintah dan komponen masyarakat harus bahu-membahu dan berkolaborasi menekan
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melaporkan 38.391 kasus baru Covid-19 di laman infeksiemerging, per 8 Juli 2021. DKI
Jakarta menyumbang paling banyak, 12.974 kasus. Sementara kasus baru dari Aceh sebanyak 162 orang.
“Selama masih ada orang yang mengabaikan protokol kesehatan dan imunitas kelompok belum terbentuk, Covid-19 terus menyebar meski PPKM Mikro Darurat sedang dijalankan,” tutur Juru Bicara Satgas Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Kamis (8/7/2021).
Menurut Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu menuturkan, semua elemen pemerintah dan komponen masyarakat harus bahu-membahu dan berkolaborasi menekan penularan virus corona yang telah menginfeksi 20 ribu lebih orang Aceh, dan 848 orang di antaranya meninggal dunia, sejak Pandemi Covid-19 menjalar ke Aceh, akhir Maret 2020.
• Setelah Divaksin Covid-19 Muncul Reaksi Efek Samping pada Tubuh? Ini yang Bisa Dilakukan
Karena itu, lanjutnya, bupati dan walikota di seluruh Aceh segera menindaklanjuti Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Gampong atau nama lain untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Kemudian, kata SAG, Satgas Covid-19 kabupaten/kota mensosialisasikan instruksi bupati atau instruksi walikota yang sudah lebih teknis dan operasional tersebut kepada Satgas/Posko Covid-19 gampong. Masyarakat harus segera mendapat khabar tentang Covid-19 yang terus menjalar di pelbagai pelosok negeri.
• Foto-Foto Kondisi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Indonesia, Tiap Hari Kian Bertambah
Di wilayah Jawa dan Bali, Pemerintah terpaksa bersikap tegas dengan PPKM Darurat untuk melindungi rakyat dari korban virus corona varian baru yang kian mengganas. Sementara di Kota Banda Aceh sudah diberlakukan PPKM Mikro Pandemi Level 4 yang pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat daripada PPKM Mikro di 22 kabupaten/kota di Aceh.
Selanjutnya, SAG menghimbau masyarakat untuk menjalankan semua kebijakan yang diberlakukan pada PPKM Mikro dan PPKM Mikro Level 4 di Kota Banda Aceh hingga 20 Juli 2021 mendatang. Menjalankan protokol kesehatan lebih ketat, tidak melakukan mobilitas yang tidak diperlukan dan mendukung tracing dan testing oleh petugas kesehatan.
“Apabila semua elemen Pemerintah dan setiap komponen masyarakat kompak dan saling berkolaborasi, Insya Allah kasus Covid-19 makin rendah dan PPKM Darurat tidak menjalar ke Aceh,” ujarnya. (*)
Baca juga: Cara Menghilangkan Mual Bisa Dicoba di Rumah, Ini Cara Alami Agar Anda Tidak Muntah
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Daftar Formasi CPNS Kementerian Kesehatan 2021
Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Abu Mudi