KontraS Tagih Janji Pemerintah Aceh Terkait Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menagih realisasi dari kebijakan Pemerintah Aceh, terkait reparasi
BANDA ACEH - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menagih realisasi dari kebijakan Pemerintah Aceh, terkait reparasi mendesak bagi 245 orang korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang diklaim oleh Pemerintah Aceh sebagai salah satu capaian kinerja terkait dengan indikator perdamaian.
Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya kebijakan itu diterbitkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Nomor: 330/1209/2020, pada tanggal 27 Mei 2020. Namun hingga kini kebijakan itu tak kunjung direalisasikan.
“Seharusnya tidak boleh sebatas SK gubernur saja, tapi yang namanya reparasi mendesak itu ya segera direalisasi dalam tahun yang sama dengan terbitnya SK tersebut. Kalau direalisasikan tahun berikutnya, maka tidak bisa digolongkan lagi sebagai reparasi mendesak, lebih kepada reparasi konprehensif,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).
Untuk diketahui, reparasi mendesak mengacu pada qanun tentang KKR Aceh, bertujuan untuk mendorong proses pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Reparasi mendesak diberikan kepada mereka yang membutuhkan, sehingga proses pengungkapan kebenaran bisa berlangsung tanpa ada hambatan.
“Kondisi mendesak dalam reparasi kalau mau kita umpakan dalam situasi bencana alam, mirip seperti proses emergency respon pascabencana, dimana masyarakat terdampak bencana musti dibantu dulu kebutuhan dasar pangan untuk dia bertahan hidup,” terangnya lagi.
Sementara itu, dalam SK Gubernur Aceh tentang penetapan reparasi mendesak bagi korban pelanggaran HAM, jenis layanan reparsi mendesak yang diberikan dapat digolongkan dalam: 1) layanan medis, 2) layanan psikologis, 3) bantuan usaha, 4) jaminan sosial bagi korban lansia, dan 5) layanan keperdataan.
Karena itu, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh agar segera merealisasikan reparasi sebagaimana yang tercantum dalam lampiran SK tersebut, supaya bisa menjadi klaim terhadap capaian kinerja tahun ke lima.
Sudah tersedia
Secara terpisah, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, anggaran reparasi untuk korban pelanggaran HAM sudah tersedia di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), sesuai rekomendasi oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh. "Tentu dalam hal realisasinya, pihak terkait perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan mekanisme sesuai aturan," kata MTA kepada Serambi. MTA menyebutkan, pernyataan Kontras Aceh tentunya melihat fakta realisasi.
"Ya tidak salah juga. Ini artinya kawan-kawan KontraS Aceh sangat responsif dan mengawal secara serius terkait hak-hak korban, sebagaimana diamanahkan oleh perundang-undangan," kata dia. Pihak Pemerintah Aceh sangat berterima kasih atas atensi KontraS terkait hal itu.
Apalagi, lanjut MTA, KontraS sendiri merupakan lembaga mitra KKR, bahkan kontras salah satu lembaga yang konsern mengadvokasi lahirnya KKR sebagaimana diamanahkan oleh UUPA.
"Secara khusus Pak Gubernur sudah menugaskan saya untuk melakukan koordinasi dengan BRA dan KKR terkait realisasi ini. Atas arahan Pak Gubernur, semalam saya sudah meminta pihak BRA untuk menggelar rapat hari ini dengan melibatkan KKR untuk membahas ini, dan saya akan hadir pada rapat siang ini," katanya. MTA menambahkan, persoalan ini hanya pada proses realisasi saja. "Dan penyampaian 4 tahun Pemerintahan Aceh Hebat, tentu berdasarkan fakta anggaran dan pemenuhan hak-hak korban reparasi mendesak," pungkasnya.(dan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordinator-kontras-aceh-hendra-saputra-headshoot.jpg)