Berita Banda Aceh

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti Selama Libur Nasional 2021

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
DOK HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan SE tersebut diterbitkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. 

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/11917 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat tertanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, Para Asisten Setda Aceh, Para Kepala SKPA, serta Para Kepala Biro Setda Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan SE tersebut diterbitkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.

Surat menteri itu menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mahasiswa Unimal Manfaatkan Botol Plastik Menjadi Produk Bernilai Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 Aceh - Total Pasien Positif Covid-19 di Aceh Capai 20.055 Orang

Baca juga: Foto-Foto Kondisi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Indonesia, Tiap Hari Kian Bertambah

"Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran menteri tersebut maka Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah ketentuan bagi ASN di Aceh," ujar Iswanto, Jumat (9/7/2021). 

Ketentuan tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Aceh dan keluarganya  dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. 

Begitu juga pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selanjutnya juga didetailkan lagi bahwa larangan kegiatan bepergian sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. 

Tentunya terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

"Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya," ujar Iswanto.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran itu Gubernur Nova juga menjelaskan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan agar memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka juga diminta memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu juga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait pembatasan cuti, dalam SE Gubernur Aceh itu juga disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

"Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara pada periode sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," ujar Iswanto menerangkan SE Gubernur itu

Namun begitu, larangan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dikecualikan bagi pegawai negeri sipil untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Pengecualian juga berlaku bagi cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Non Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, SE Gubernur tersebut juga menjelaskan tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara, dengan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+ 3T.

Yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19.

Surat Edaran Gubernur juga menjelaskan tentang disiplin pegawai, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan
penegakan disiplin terhadap  Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini
kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal di setiap hari libur nasional," ujar Iswanto

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN, dengan format pelaporan khusus yang telah disediakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved