Bendungan
Dana Rehab Bendungan Krueng Pase Aceh Utara Capai Rp 56 Miliar
Untuk diketahui bendungan peninggalan Belanda tersebut sudah sangat lama dimanfaatkan petani di Aceh Utara untuk mengaliri air ke sawahnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Dana yang disediakan Pemerintah Pusat untuk merehab Bendung irigasi Krueng Pase yang berada di kawasan Desa Leubok Tuwe Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara tahun 2021 mencapai 56 miliar.
Saat ini proyek tersebut dalam proses tender Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, HRuslan MDaud (HRD)bersama Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)RI, John Wempi Wetipo SH MHberjanji akan merehab bendung itu saat berkunjung ke Aceh Utara pada 8 Desember 2020 dengan dana Rp 61 miliar.
Untuk diketahui bendungan peninggalan Belanda tersebut sudah sangat lama dimanfaatkan petani di Aceh Utara untuk mengaliri air ke sawahnya.
• Mercu Bendungan Krueng Pase Peninggalan Belanda di Aceh Utara Jebol
Namun, kondisinya sudah lama kritis setelah mercu bendung itu jebol pada 2008 lalu. Karena petani berharap bendung itu benar-benar direhab dengan baik agar bisa bertahan lama.
“Informasi saya terima sekarang sudah proses tender dan dalam waktu dekat menunggu penetapan pemenangnya di Banda Aceh,” ujar Kabid Pengairan Dinas PUPR Aceh Utara, Jafar kepada Serambinews.com, Sabtu (10/7/2021).
Jumlah dana untuk rehab kali ini mencapai 56 miliar yang bersumber dari APBN dengan masa pekerjaan selama dua tahun.
Jumlah dana rehab tersebut akan dilakukan untuk pembangunan bendung termasuk di dalamnya ada penambahan kantong lumpur dengan luas areal tambahan yang dibutuhkan mencapai 5 hektare.
• Nasib Tragis Timpa Satu Keluarga, Gara-gara Berliburan di Perahu Terapung, Terjun Bebas di Bendungan
Karena akan dibangun saluran pengelak air ke kiri dan kanan. Saat ini untuk ganti rugi lahan juga dalam persiapan.
“Pada 7 Juli lalu sudah ada pertemuan dari pemerintah dengan warga untuk persiapan pembebasan lahan, dan ini proses awal,” ujar Kabid Pengairan.
Karena bangunan tersebut sudah direncanakan akan direhab dalam waktu dekat, pemerintah pada April – September 2021 tidak menjadwalkan turun ke sawah.
Namun, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk turun ke sawah, “Tapi sebaiknya menyiapkan komoditi lain jika memungkinkan selama tidak ada jadwal turun ke sawah,” ujar Jafar.(*)
Baca juga: Begini Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah, Dilengkapi dengan Waktu Pelaksanaannya
Baca juga: Tetap Ketat Jaga Protokol Kesehatan, Sherina Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Baca juga: Tiga Personel Polres Lhokseumawe Terima Penghargaan Karena Aktif Lapor BLC