MS Jantho Beri Layanan Sidang Keliling ke Pulo Aceh
Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar, memberikan layanan sidang keliling
JANTHO - Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Besar, memberikan layanan sidang keliling hingga ke Pulo Aceh, pulau terluar yang berada dalam wilayah yurisdiksinya.
Dalam kegiatan itu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH MH, juga melakukan sosialisasi inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu SI-JALIN (Sistem Informasi Layanan Keliling) yang baru dilaunching pada 25 Juni 2021 lalu.
Siti Salwa mengatakan, SI-JALIN merupakan inovasi terbaru Mahkamah Syar’iyah Jantho yang bertujuan memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan untuk dapat mendaftar perkara, pengambilan sisa panjar biaya perkara, atau pengambilan produk pengadilan pada saat pelaksanaan sidang keliling, sehingga para pihak tidak perlu bersusah payah menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Terobosan untuk memberi pelayanan terbaik dengan penuh kemudahan kepada para pencari keadilan tidak hanya sekedar ucap kata ataupun wacana, itulah yang diupayakan dan terus dilakukan oleh MS Jantho dalam mewujukkan keadilan yang hakiki bagi masyarakat pencari keadilan di Aceh Besar,” katanya.
Sebagimana diketahui bahwa ada 23 Kecamatan dan 604 gampong yang menjadi wilayah yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho, yaitu Kecamatan Baitussalam, Leupung, Lembah Selawah, Darul Imarah, Blangbintang, Lhoknga, Lhoong, Darul Kamal, Darussalam, Mesjid Raya, Indrapuri, Montasik, Ingin Jaya, Kota Jantho, Peukan Bada, Pulo Aceh, Krueng Barona Jaya, Seulimuem, Kuta Baro, Simpang Tiga, Kuta Cot Glie, Sukamakmur, dan Kecamatan Kuta Malaka.
Dikatakan Siti Salwa, luasnya wilayah yurisdiksi MS Jantho, serta mengingat posisi MS Jantho yang berada di pusat Kecamatan Kota Jantho, tentunya membuat para pencari keadilan yang berada di beberapa di kecamatan lainnya sedikit kesulitan dengan alasan jarak tempuh yang jauh menuju Mahkamah Syar’iyah Jantho, seperti mereka yang berada di Kecamatan Pulo Aceh,” ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Mahkamah Syar’iyah Jantho memberikan layanan sidang keliling di dua kecamatan yang berada dalam wilayah yurisdiksinya, yaitu Kecamatan Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Pulo Aceh," ujar Siti Salwa, Jumat (9/7/2021).(as)