Pemko Banda Aceh Batalkan Pasar Murah

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan kegiatan pasar murah yang rencananya digelar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Banda Aceh, M Nurdin SSos 

BANDA ACEH - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh membatalkan kegiatan pasar murah yang rencananya digelar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskipukmdag) Banda Aceh, 9-12 Juli 2021. Pembatalan itu terpaksa dilakukan karena Banda Aceh saat ini masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Kadis Kopukmdag Kota Banda Aceh, M Nurdin. “Karena Banda Aceh termasuk salah satu kota--dari 43 kota di Indonesia--yang terkena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, sampai 20 Juli 2021 mendatang. Kegiatan pasar murah itu juga tidak mendapat izin dari Satgas Covid-19 Kota, sehingga harus dibatalkan,” terangnya, Jumat (9/7/2021).

Karena itu, Nurdin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas pembatalan kegiatan pasar murah yang rencananya akan digelar selama empat hari, di halaman Kantor Diskopukmdag Kota Banda Aceh.

“Langkah ini diambil sebagai upaya mengurangi lonjakan kasus Covid-19 di Banda Aceh. Apalagi Tim Satgas Covid juga meminta untuk meniadakan sementara kegiatan yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak, seperti kegiatan pasar murah,” tandasnya.

Meski kegiatan dibatalkan, namun kata M Nurdin, pasar murah yang dilaksanakan Pemerintah Aceh bekerja sama dengan Pemko dan Bulog, sempat digelar di empat lokasi di Banda Aceh, 5-8 Juli lalu. Selama kegiatan pasar murah itu, sebanyak 11.000 paket kebutuhan pokok berhasil dijual kepada masyarakat.

“Kegiatan pasar murah banyak membantu masyarakat kota, yang berada di empat kecamatan di Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan kebutuhan pokok, dengan harga murah,” pungkasnya.(her)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved