Khutbah Idul Adha Paling Lama 15 Menit, Tertuang dalam Surat Edaran Gubernur
Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah MT, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/12216 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M. Salah satu isi edaran tersebut adalah, shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah secara singkat atau paling lama 15 menit.
Surat Edaran itu ditujukan kepada para bupati/wali kota se-Aceh, para staf ahli Gubernur Aceh, para asisten Sekda Aceh, para Kepala SKPA, para kakanwil kementerian/non kementerian Provinsi Aceh, para kepala biro di jajaran Setda Aceh, serta pimpinan BUMN/BUMA dan Perbankan.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Sabtu (10/7/2021), menjelaskan, Surat Edaran itu dikeluarkan untuk memberi rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 H/2021 M di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.
"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di semua zona risiko penyebaran Covid-19 untuk melindungi masyarakat," ujar Iswanto mengutip isi salah satu poin dalam Surat Edaran tersebut.
Ketentuan yang termuat dalam Surat Edaran itu, kata Iswanto, seperti terkait malam takbiran. Di mana takbiran pada malam Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla dengan mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kedua, takbiran keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan dan kegiatan tersebut dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla tersebut," ujar Iswanto.
Untuk shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M, lanjutnya, diperbolehkan digelar di lapangan terbuka atau masjid/mushalla sesuai dengan ketentuan syariat dan menghindari potensi penularan Covid-19. "Saat pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," timpalnya melanjutkan isi Edaran gubernur tersebut.
Surat Edaran itu juga menjelaskan bahwa shalat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbahnya secara singkat atau paling lama 15 menit. “Jamaah shalat Idul Adha yang hadir hanya diperbolehkan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar jamaah,” ungkap Iswanto.
Selanjutnya, tambah Iswanto, panitia shalat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh untuk memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat. "Bagi jamaah lanjut usia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit, dan baru pulang dari perjalanan, dilarang mengikuti shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla," ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh jamaah diminta tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan shalat Idul Adha sampai selesai. “Jamaah diminta membawa perlengkapan shalat masing-masing seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib juga diharuskan menggunakan masker pada saat menyampaikan khutbah,” pinta Iswanto.
Sesudah pelaksanaan shalat Idul Adha, katanya, jamaah kembali ke rumah masing-masing secara tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik. Khutbah Idul Adha 1442 H/2021 M, diharapkan mengusung tema ‘Ibadah Kurban dan Solidaritas di Masa Pandemi.’
Pelaksanaan kurban
Surat Edaran Gubernur itu juga memuat ketentuan pelaksanaan kurban yaitu penyembelihan hewan kurban dengan membagi waktu menjadi 2-4 hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminisia (RPH-R) dan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan. Kemudian, saat melaksanakan rangkaian kegiatan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia dan disaksikan oleh orang yang berkurban. Sementara pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga đi tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
"Sebelum menggelar shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Tujuannya, untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali," sebut Iswanto.
Ia menambahkan, SE Gubernur tersebut juga menyebutkan bahwa panitia shalat Idul Adha dan panitia kurban agar menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer, pengukur suhu, serta sabun dan tempat cuci tangan. (jal)