Selebriti

Nia Ramadhani Nangis Mohon Tak Dipenjara, Minta Direhabilitasi Bareng Ardi Bakrie, Disebut Korban

Dalam konferensi pers kemarin, sambil berderai air mata, Nia Ramadhani memohon agar dirinya bisa dimaafkan dan diampuni.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas TV
Nia Ramadhani & Ardie Bakrie saat meminta maaf atas kasus narkoba yang menimpanya. 

"Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban.

Ingat ya karena mereka ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," tegas Wa Ode.

Menurut pengacara, langkah rehabilitasi itu juga termasuk bagian dari treatment.

"Ini tentunya ada treatment, sehingga beliau bisa nantinya  bisa kembali ke masyarakat makanya ada rehabilitasi sosial," jelasnya.

Wa Ode menilai memang saat ini, Nia Ramadhani dan Ardi ingin fokus sembuh dari ketergantungan sabu.

Sehingga, rehabilitasi jalan tepat mengobati mereka.

"Intinya jangan sampai mereka di sudutkan, tidak ada siapapun yang mau jadi korban," ujar Wa Ode Nur Zaenab.

Sementara itu,  Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap dilanjutkan hingga persidangan.

Bahkan ancaman penjara 4 tahun pun masih kemungkinan akan menjerat Nia dan Ardi.

Meski begitu, keputusan apakah Nia Ramadhani akan dipenjara atau direhabilitasi harus menunggu putusan hakim.

"Dan kemudian dengan rehabilitasi ini bukan perkaranya tidak dilanjutkan, perkaranya tetap kami lanjutkan.

Kami bawa ke sidang, nanti akan divonis oleh hakim, dimana ancaman maksimalnya adalah 4 tahun, ini yang perlu diluruskan," imbuh Hengky.

Hengky kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional.

Termasuk menyeret perkara ini hingga pengadilan.

"Seandainya ada keputusan direhabilitasi sebagaimana UU No 54 Tahun 2009, bukan berarti tidak kami lanjutkan. Tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan dan nanti akan divonis oleh hakim. Kami laksanakan penyidikan secara profesional," tegas Hengky.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved