Breaking News

Berita Subulussalam

Antisipasi Covid-19, Perbatasan Aceh-Sumut di Subulussalam Kembali Disekat

Seiring kebijakan PPKM Mikro di Kota Medan, Sumatera Utara, Subulussalam turut mengambil langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur TNI/Polri kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara tepatnya Jematan Timbang, Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, Minggu (12/7/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur TNI/Polri kembali memberlakukan penyekatan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara tepatnya Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.

“Penyekatan itu ini dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 dari daerah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono  SIK kepada Serambinews.com, Senin (12/7/2021).

Dia mengatakan seiring kebijakan PPKM Mikro di Kota Medan, Sumatera Utara, Subulussalam turut mengambil langkah untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Pasalnya, Subulussalam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara sehingga banyak warga di sana lalu lalang dari Medan ke Kota Subulussalam maupun sebaliknya.

Penyekatan mulai dilakukan Minggu (11/7/2021) malam. Tampak para petugas gabungan dan unsur TNI, Polri, Dinas Pehubungan, Satpol PP, BPBD, RSUD dan petugas kesehatan berjaga di sana.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, penyekatan akan berlangsung hingga Selasa (20/7/2021) mendatang.

Baca juga: Di Aceh Tamiang, Warga tak Miliki Surat Bebas Covid-19 Diminta Putar Balik

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Anak-anaknya Diasuh Sang Kakek Aburizal

Baca juga: Pelamar CASN dan P3K Bireuen Capai 1.552 Orang,  Baru 14 Memenuhi Syarat

Dikatakan, selama masa penyekatan  semua kendaraan yang masuk dari Sumatera Utara menuju Kota Subulussalam akan diperiksa.

Warga yang memiliki sertifikat vaksin, atau kalau tidak ada maka dapat menunjukan surat bebas covid berdasarkan test swab antigen.

“Kita periksa dokumen warga masuk berupa sertifikat vaksin atau kalau tidak bawa bisa menggunakan surat bebas Covid-19 hasil tes swab antigen,” kata Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Kapolres AKBP Qori menyatakan bagi warga yang tidak memiliki surat vaksin atau hasil swab antigen maka tak diperkenankan masuk ke wilayah Subulussalam.

Di sisi lain, petugas kesehatan juga akan melakukan swab terhadap pelaku perjalanan yang melintas di pos penyekatan secara acak.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved