Berita Aceh Tamiang
Di Aceh Tamiang, Warga tak Miliki Surat Bebas Covid-19 Diminta Putar Balik
Kendaraan yang mencoba masuk ke Aceh dihentikan petugas gabungan untuk dimintai sertifikat vaksin atau rapid tes PCR.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Instruksi putar balik kendaraan bagi masyarakat yang tidak memiliki Surat Bebas Covid-19 mulai diberlakukan di Pos Penyekatan Aceh Tamiang, Senin (12/7/2021).
Hari pertama penerapan sanksi ini diawasi langsung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan bersama perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang dan Kodim 0117/Atam.
Sejumlah kendaraan yang mencoba masuk ke Aceh dihentikan petugas gabungan untuk dimintai kelengkapan surat bebas Covid-19 berupa sertifikat vaksin atau rapid tes PCR.
“Bila tidak ada surat itu, maka akan diberi sanksi putar balik,” kata juru bicara Satgas Covid-19 Aceh Tamiang, Agusliayana Devita.
Devi menjelakan kebijakan tegas ini berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/2021 tanggal 6 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pembatasan arus masuk ke Aceh ini rencananya akan diberlakukan hingga 20 Juli.
Sebelum diberlakukan sanksi, kebijakan ini terlebih dahulu dilakukan uji coba dan sosialisasi kepada masyarakat umum.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditahan Terkait Kasus Narkoba, Anak-anaknya Diasuh Sang Kakek Aburizal
Baca juga: VIDEO - Minta Warung Tutup di Masa PPKM, Kapolsek Pulogadung Kasih Uang Ganti Untung ke Pedagang
Baca juga: Petarung UFC Ini Malah Bersyukur Conor McGregor Patah Kaki, Ternyata Dendam Masa Lalu Jadi Pemicunya
Namun amatan di lokasi, masih banyak pengendara asal Sumatera Utara tujuan ke Aceh yang mengaku tidak tahu mengenai peraturan ini.
Bahkan terdapat rombongan sepeda motor trail asal Medan yang ingin ke Banda Aceh tanpa dibekali surat bebas Covid-19.
“Mau tur ke Banda Aceh, tidak tahu,” kata salah satu peserta tur yang kemudian diminta pulang ke Medan.
Kapolres Aceh Tamiang AKP Ari Lasta Irawan menambahkan penyekatan kali ini berbeda dengan pola yang diterapkan pada Idul Fitri lalu.
Baca juga: Siaran TV Digital Bisa Ditonton tanpa Harus Beli STB DVB-T2, Cek Kode-kode Ini di Televisi Anda
Baca juga: Potret Gadis Muda Pekerja di Kebun Sawit, Mulai Kerja Keras dari Umur 15 Tahun
“Bedanya pada gerai covid, jadi kami menyediakan gerai vaksin untuk masyarakat yang belum menerima vaksin,” ujarnya.
Gerai yang terletak di salah satu ruangan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam yang dijadikan posko penyekatan.
Namun dia menjelaskan gerai ini hanya diperuntukan masyarakat yang memegang KTP Aceh Tamiang.
“Kalau KTP Sumatera Utara kami persilahkan kembali mencari gerai terdekat yang ada di wilayah Sumatera Utara,” ujar Ari didampingi Pasi Intel Kodim 0117/Atam Kapten Inf Nunu Rukmana.(*)