CPNS 2021
Bingung Pilih Formasi CPNS 2021 atau PPPK? Simak Lagi, Ini Perbedaannya Mulai dari Hak hingga Karir
PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan A
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 masih masih dibuka hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Hingga hari ini, Minggu (11/7/2021), jadwal pendaftaran CPNS, PPPK guru maupun PPPK non guru sudah berlangsung selama 12 hari, sejak dibuka pada Rabu 30 Juni 2021 lalu.
Dengan demikian, masih tersisa 10 hari atau kurang dari 2 pekan lagi kesempatan Anda untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) 2021.
Oleh sebab itu, bagi pelamar yang belum mendaftarkan diri, segera mengakses portal resmi pendaftaran CPNS dan PPPK, yaitu SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id.
Setiap pelamar yang ingin mendaftar CPNS maupun PPPK wajib membuat akun SSCASN terlebih dahulu dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).
Setelah membuat akun SSCASN, pelamar kemudian melakukan login di akun tersebut untuk mengisi data diri dan memilih jenis intansi dan formasi apa yang ingin dilamar.
Untuk diketahui, pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021, pemerintah membuka tiga kategori atau jenis pengadaan.
Baca juga: 462 Penfaftar CPNS Langsa Telah Mengisi Formulir , Summit Data Baru 124 Orang
Baca juga: Kumpulan Soal dan Kunci Jawaban Latihan Tes CPNS 2021, Ini Soal yang Kemungkinan Dites
Ketiga jenis pengadaan CASN itu yaitu CPNS, PPPK non guru dan PPPK guru.
Namun, tidak semua intansi membuka ketiga jenis formasi itu dalam rekrutmen tahun ini.
Ada diantaranya yang hanya membuka salah satu dari ketiga jenis formasi tersebut, seperti misalnya Kementerian Perindustrian yang hanya membuka pengadaan CASN untuk CPNS.
Untuk mengetahui formasi apa saja yang dibuka oleh masing-masing intansi, pelamar bisa mengeceknya di halaman SSCASN atau mengakses langsung web dari intansi terkait untuk melihat pengumumannya.
Pelamar diimbau untuk memilih formasi yang sesuai dengan jenjang pendidikan yang dimiliki, serta memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dari masing-masing intansi.
Ini akan memperbesar kemungkinan pelamar untuk lulus tahap seleksi administrasi.
Namun jika masih bingung memilih formasi antara CPNS atau PPPK di rekrutmen CASN 2021, sebaiknya simak lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK serta keunggulan masing-masing formasi berikut ini.
Beda PNS dan PPPK
Baik CPNS maupun PPPK, keduanya sama-sama merupakan bagian dari ASN.
Baca juga: Berkas tak Lengkap, Sejumlah Peserta Tes CPNS di Lhokseumawe Gugur
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021
Ini seperti disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda pada Kamis 25 Maret 2021 lalu.
Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," katanya.
Namun, ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PPPK.
Hal tersebut baik dari segi pengangkatan, hak dan gaji, serta jenjang karir setelah dinyatakan lulus seleksi CASN dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintah.
Berikut adalah perbedaannya.
1. Pengangkatan
Melansir Kompas.com, Minggu (11/7/2021), PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Baca juga: Yuk, Buruan Daftar, Ini Formasi Disabilitas dari 199 CPNS yang Diterima Unimal Tahun 2021
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
2. Hak dan Gaji
PNS akan memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
PPPK juga memperoleh hak yang sama seperti PNS, kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada 29 Maret 2020 dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, soal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
3. Jenjang karir
Selanjutnya, perbedaan ketiga yaitu pada jenjang karir.
PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan.
Sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang.
Namun hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.
"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono.
PPPK nantinya bisa mengisi 3 klaster jabatan, yaitu fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS.
Sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB, Dwi menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen Pemerintahan.
Baca juga: Update Penerimaan CPNS di Lhokseumawe, Formasi Analis Keolahragaan Masih Kosong Pendaftar
Mengapa ada PNS dan PPPK?
Lalu muncul pertanyaan, mengapa pengadaan CASN tahun ini dibedakan menjadi PNS dan PPPK.
Mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.
Dikutip dari Kompas.com, menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekrutmen melalui jalur PPPK dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.
"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur PPPK ," ujar Dwi.
"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," jelasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Jangan Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK