Gara-gara Covid-19, Pelaku Perjalanan dari Indonesia Dilarang Transit di Negara-negara Ini
Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian Covid-19 hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia
Pelaku Perjalanan dari Indonesia Dilarang Melewati Negara-negara Ini Akibat Covid-19 Melonjak
SERAMBINEWS.COM - Lonjakan Covid-19 di Indonesia ikut berpengaruh bagi penumpang pesawat tujuan luar negeri.
Karena sejumlah negara melarang pelaku perjalanan dari Indonesia untuk transit.
Hasil ini tidak lepas dari kasus Covid-19 di Indonesia yang grafiknya menanjak tajam.
Setelah Singapura melarang transit bagi pelaku perjalanan yang berada di Indonesia selama 21 hari terakhir, beberapa negara lainnya juga melakukan hal tersebut.
Hal ini terkait dengan meledaknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian Covid-19 hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia.
Negara lainnya yang melakukan pelarangan transit pelaku perjalanan asal Indonesia adalah
Salah satu negara yang membuat kebijakan tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA).
Otoritas UEA mengumumkan kebijakan terbaru terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut berlaku sejak hari Minggu, 11 Juli 2021, pukul 11.59.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 Nasional 36.197 Orang, Aceh 67 Orang
Berdasarkan pengumuman yang diunggah Kemlu RI lewat Safe Travel, disebutkan bahwa UEA melarang semua maskapai dan angkutan udara nasional dan asing serta penerbangan transit dari Indonesia.
Namun, untuk penerbangan transit dikecualikan terhadap penerbangan transit yang menuju ke Indonesia.
“Otoritas Uni Emirat Arab juga melarang warga negaranya untuk bepergian ke Indonesia dengan pengecualian tertentu seperti misi diplomatik,” tulis laman Instagram resmi Safe Travel Kemlu RI pada Minggu (11/7/2021).
Terdapat kategori kelompok yang dikecualikan dari ketentuan larangan masuk, antara lain:
1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.
2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.
3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.
4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver
5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.
6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.
Baca juga: Info Kesehatan - Sakit Tenggorokan Karena Covid-19 dan Flu Biasa, Begini Cara Membedakannya
Selain itu otoritas UEA menetapkan syarat bagi kategori kelompok yang dikecualikan.
Mereka yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur antara lain
1. Melakukan karantina 10 hari.
2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.
3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.
Otoritas UEA juga menegaskan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga, dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan penerbangan kargo tetap diperbolehkan.
Baca juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru
Pemerintah melalui Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke negara manapun sementara waktu, menanggapi situasi pandemi global saat ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab.”
Oman Larang Pelaku Perjalanan dari Indonesia
Hal sama juga diterapkan pemerintah Oman.
Pemerintah Oman melarang pelaku perjalanan dari 9 negara, yang mana salah satunya adalah pelaku perjalanan dari Indonesia.
Perintah ini dikeluarkan otoritas Oman lewat Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
SE tersebut menyatakan larangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu dari Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam.
“Pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara - negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” tulis pernyataan Kementerian luar negeri lewat Safe Travel yang diunggah pada Minggu (11/7/2021).
Warga Negara Oman juga diimbau tidak bepergian ke negara - negara sebagaimana dimaksud.
Otoritas Oman juga memperpanjang masa pembatasan mobilitas atau lockdown yang mulai berlaku pukul 17.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat mulai tanggal 16 - 31 Juli 2021.
Menanggapi hak tersebut, Kemlu RI mengimbau agar WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan selama masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Oman.
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
Sedangkan bagi WNI yang berada di Oman agar selalu mematuhi kebijakan yang telah diterapkan oleh otoritas setempat.
Kemlu RI lewat perwakilan di Muscat juga menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi, jika ada WNI yang menghadapi situasi darurat.
“Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi emergency hotline KBRI Muscat di nomor +968 9600 0210 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel,” tulis keterangan itu.
Singapura
Sebelumnya Singapura merlarang perjalanan asal Indonesia.
Point ini merupakan salah satu pengetatan kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Singapura dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pada Minggu (11/7/2021), Kementerian Luar Negeri lewat Safe Travel mengumumkan beberapa kebijakan baru pemerintah Singapura dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk mematuhi ketentuan kebijakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah setempat,” tulis Kemlu RI lewat sosial media resminya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Covid Melonjak, Negara-negara Ini Larang Negaranya Dilewati Pelaku Perjalanan Dari Indonesia,
Baca juga: Dua Remaja Meninggal Dalam Kecelakaan Tragis di Aceh Timur, Polisi Jelaskan Kronologisnya
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 12 Juli 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram
Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pekerja-menguburkan-jenazah-korban-covid-19.jpg)