Berita Aceh Besar
Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Petugas di Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar putar balik puluhan kenderaan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas di Posko Penyekatan PPKM Mikro Level 4 di Bundaran, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (9/7/2021) sore menggelar razia terhadap kendaraan yang melintas di daerah itu.
Karo Ops Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito mengatakan, seiring dengan masuknya Kota Banda Aceh masuk kategori PPKM Mikro level 4 yang diperketat.
Maka di posko Bundaran Lambaro telah dilakukan penyekatan terhadap kendaraan yang memasuki ke arah Kota Banda Aceh.
"Ada 20 sepeda motor yang diperintah putar balik oleh petugas dalam penyekatan di daerah itu karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021," sebut Karo Ops Polda Aceh.
Baca juga: Mulai 6-21 Juli, Masuk Banda Aceh Wajib Punya Surat Antigen, PCR, atau Sertifikat Vaksin
Total kendaraan yang diperiksa, sepeda motor berjumlah 83 unit, mobil penumpang 35 unit dan mini bus sebanyak 25 unit.
Selain itu di keseluruhan posko Penyekatan yang berjumlah di tiga titik masing-masing di Bundaran Lambaro, Pelabuhan Ulee Lheu dan posko penyekatan di Lhoknga telah memeriksa sepeda motor berjumlah 408 unit, mobil penumpang 70 unit, bus 4 unit dan mini bus sebanyak 135 unit, ucap Karo Ops.
"ari tiga titik posko penyekatan itu, hanya di posko penyekatan Bundaran Lambaro saja yang memerintahkan 20 sepeda motor untuk putar balik, karena melanggar ketentuan Inmendagri No. 17 Tahun 2021," tutup Karo Ops.
Baca juga: Petugas Swab Antigen Secara Acak di Pos Penyekatan Leupung Aceh Besar
Syarat Masuk Kota Banda Aceh
Pihak Polda Aceh mulai melakukan penyekatan wilayah Kota Banda Aceh.
Hal ini seiring ditetapkannya Banda Aceh sebagai salah satu dari 43 kota di Indonesia yang masuk dalam kota level 4 dan harus memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Bahkan, kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, terhitung 6-21 Juli, masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banda Aceh harus membawa dan menunjukkan surat antigen, surat negatif PCR, atau sertifikat vaksin.
Untuk itu, tim satgas yang terdiri dari TNI, Polri, dan stake holder pemerintah kata Winardy, akan membuat pos penyekatan di tiga titik, yaitu di kawasan Lambaro, Leupeung, dan Pelabuhan Ulee Lheue.
Baca juga: Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes
"Untuk mencegah mobilitas maka kita lakukan penyekatan itu di tiga titik, Lambaro, Leupueng, Ulee Lheue.
Itu berlaku syarat, bagi yang mau masuk Kota Banda Aceh, kendaraan luar kota kita wajibkan bawa surat antigen, PCR negatif, atau sertifikat vaksin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ppkm-mikro-petugas-perintahkan-kendaraan-putar-balik-di-lambaro.jpg)