Berita Banda Aceh
2 Pria Mengamuk dan Ancam Bakar Kantor BPMA, Polisi Tangkap Pelaku dan Begini Pengakuannya
Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan Kantor BPMA
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki.
Diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA), Senin (12/7/2021).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy, M. Si menyampaikan soal penangkapan tesebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.
Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB.
Tujuan kedatangan keduanya dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA.
Baca juga: Mualem Minta BPMA Perketat Pengawasan, Kasus Warga Keracunan Gas
Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk.
Keduanya tidak diperkenankan masuk.
Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak.
Mereka mengamuk dan mulai menendang.
Pelaku menendang meja resepsionis.
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
Bahkan pelaku juga menendang pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA.
Selain menendang, pelaku juga mengancam akan membakar kantor BPMA.
Mendapatkan laporan tersebut.
Tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku.
Berselang beberapa jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk).
Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Melaju Kencang Tanpa Lampu Penerang, Sepmor Tabrak Truk Tronton Parkir, Lalu Disambar Truk Colt
Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA.
Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.
“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan.
Karena marah mereka menendang meja dan pintu.
Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy, Selasa (13/7).
Baca juga: Kawanan Ikan Kuwe Datang Lagi Ke Aceh Selatan, Kali Ini Nelayan Panen 6 Ton Ikan Pakai Pukat Darat
"Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman.
Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam," pungkasnya. (*)
Baca juga: Mahasiswi Aceh Meninggal di Kairo Mesir, Pemerintah Aceh Pulangkan Jenazahnya ke Nagan Raya