Lois Owien
Lois Owien yang Menyebarkan Hoaks Tak Ditahan, Pengacara Minta Perlakuan yang Sama ke Habib Rizieq
Lois sebelumnya mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2....
SERAMBINEWS.COM - Bareskrim Polri tak menahan tersangka penyebaran hoaks dokter Lois Owien.
Alasan Bareskrim Mabes Polri, dr Lois Owien tak ditahan karena dianggap tidak akan melarikan diri.
Di samping itu, kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti penyebar hoaks atau berita bohong.
Lois sebelumnya mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.
Menurut dia, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.
Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.
Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan Covid-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021).
Setelah dilepaskan Bareskrim Mabes Polri, tindakan ini mendapatkan sikap pro kontra dari berbagai pihak.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembebasan dr Lois Owien terkait kasus penyebaran hoaks Covid-19.
Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus melakukan pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoax.
“Kami setuju (dr Lois dibebaskan) memang hukum seharusnya lebih mengayomi dan menghindari pendekatan represif main tahan dan semacamnya itu,” kata Aziz, Selasa (13/7/2021).
Aziz Yanuar kemudian menyinggung kasus Habib Rizieq Shihab yang ditangkap soal kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat.