Breaking News

Idul Adha 1442 H

Sulit Bepergian Karena PPKM, Sahkah Kurban di Kampung Halaman Bila Tidak Disaksikan? Ini Ulasannya

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diungga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Perayaan Idul Adha 2021. 

Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?

Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.

"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"

"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.

Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.

Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.

Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.

"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.

Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.

Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.

Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.

Baca juga: 1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut

Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.

"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.

Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved