Berita Aceh Jaya
7 Napi Lapas Calang Bebas Bersyarat, 6 Kasus Narkotika, Satu Pencurian, Dapat Asimilisai Covid-19
Ketujuh warga binaan atau napi itu bebas setelah mendapatkan bebas asimilasi dari Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan Covid-19.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
Ketujuh warga binaan atau napi itu bebas setelah mendapatkan bebas asimilasi dari Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan Covid-19.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tujuh warga binaan Lapas Kelas III/C Calang, Aceh Jaya, bebas bersyarat.
Ketujuh warga binaan atau napi itu bebas setelah mendapatkan bebas asimilasi dari Kemenkumham RI dalam rangka pencegahan Covid-19.
Kalapas Kelas III Calang, Rusli kepada Serambinews.com, Rabu (14/7/2021), menjelaskan ketujuh warga binaan itu bebas bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
"Hari ini Kepala Lapas Kelas III Calang melalui Subsi Admisi dan Orientasi telah menyerahkan SK Bebas Asimilasi di rumah kepada tujuh warga binaan Lapas Kelas III Calang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, seluruh warga binaan tersebut mendapat bebas bersyarat dalam rangka pencegahan Covid-19.
Hal ini sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam aturan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Salah satu syaratnya, yaitu sudah menjalani 1/2 masa pidana.
Baca juga: Tak Bisa Diatur, Warga Binaan Lapas Calang Siap-siap Dipindah ke Sinabang
Baca juga: Lapas Calang Aceh Jaya Kelebihan Penghuni, Kapasitas 86 Orang, Kini Dihuni 142 Warga Binaan
Baca juga: Lapas Calang Vaksin 137 Warga Binaan, Lima Tahanan Gagal Disuntik Gara-gara Ini
"Dan dengan ketentuan batas 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2021, berkelakuan baik dengan dibuktikan dari tahap laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala UPT," tandasnya.
Sebelum menyerahkan SK Bebas Asimilasi, Kepala Lapas Kelas III Calang memberikan imbauan kepada warga binaan untuk dapat menjaga diri ketika sudah bebas nantinya.
Tidak terlibat dalam pelanggaran hukum lagi, serta disiplin mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah.
"Jika nantinya warga binaan yang telah bebas asimilasi terbukti berbuat pelanggaran hukum lagi, maka akan diberikan sanksi tegas kepada yang melanggarnya, baik dilakukan pencabutan SK maupun masuk dimasukkan dalam ke sel pengasingan," tegas Rusli
Rusli menambahkan, setelah menyerahkan SK bebas asimilasi di rumah, para warga binaan ini diserahkan kepada Bapas Kelas II Nagan Raya untuk selanjutnya dilakukan pembinaan lanjutan dan pemantauan di luar Lapas.
"Dari ketujuh warga binaan yang bebas itu, enam merupakan warga binaan kasus narkotika dan satu warga binaan kasus pencurian," tutupnya. (*)