Breaking News

Berita Lhokseumawe

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja, Untuk Kedua Kalinya Tahun 2021

"Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode kedua tahun 2021 dàn kita laksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa," pungkasnya

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SAIFUL BAHRI
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (14/7/2021). 

"Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode kedua tahun 2021 dàn kita laksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa," pungkasnya.

Laporan Saifuil Bahri I Lhokseumawe

SERAMBUNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejati) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht), periode Maret - Juli 2021.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (14/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel, Miftahuddin SH MH,   merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 1.020,52 gram berasal dari 14 perkara dan ganja sebanyak 11.731,36 gram.

Menurut Miftahuddin, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda  rutin pihaknya. 

"Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan periode kedua tahun 2021 dàn kita laksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa," pungkasnya.

Pantauan Serambinews.com, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender.(*)

Baca juga: Terkait Pemusnahan 8 Kg Sabu & 51 Kg Ganja di Bireuen, Tersangka Usia 63 Tahun Menangis Depan Bupati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved