Warga Bener Meriah Tolak Surat Gubernur, Soal Tapal Batas dengan Aceh Utara
Ratusan warga Bener Meriah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM), Selasa (13/7/2021) berkumpul di lapangan
REDELONG - Ratusan warga Bener Meriah yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bener Meriah (GMBM), Selasa (13/7/2021) berkumpul di lapangan upacara Kantor Bupati setempat. Kehadiran warga itu untuk menolak surat Gubernur Aceh nomor 135.6/1267/2018 tertanggal 2 November 2018 tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara.
Ratusan warga yang berkumpul itu melantunkan zikir. Bahkan beberapa kaum ibu tampak histeris saat pembacaan doa bersama. Meski berkumpul, namun ratusan warga itu tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebelum menggelar doa bersama, ratusan masyarakat ikut membubuhkan tandatangan pada lembaran kain putih sebagai bentuk penolakan terhadap surat Gubernur Aceh tersebut.
Mereka juga membintangi beberapa spanduk yang bertuliskan, “Kami Masyarakat Bener Meriah Menolak Keputusan Surat Gubernur Aceh tentang Tapal Batas Bener Meriah-Aceh Utara”.
“Kita Harus Pertahankan Wilayah Bener Meriah, Jika Kita Ingin Mempertahankan Keindahan dan Kehidupan untuk Generasi Mendatang,” tulis spanduk lainnya.
Selain ratusan masyarakat, tampak hadir Plt Bupati Bener Meriah, Dailami, Ketua DPRK, Mhd Saleh bersama Wakil Ketua I, Tgk Husnul Ilmi, dan Wakil Ketua II, Anwar serta beberapa anggota DPRK Bener Meriah.
Perwakilan GMBM, Iskandar Samarki, seusai doa bersama membacakan pernyataan sikap di hadapan ratusan masyarakat yang ikut menolak keputusan surat Gubernur Aceh tentang tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara.
Dalam pernyataan sikap itu, dirinya menyatakan, dengan tegas menolak keputusan surat Gubernur Aceh tersebut. Menurutnya, peta Topdam bukan acuan untuk menentukan tapal batas, tetapi peta tersebut digunakan oleh TNI untuk peta operasi keamanan.
Dikatakan, keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak sesuai asal usul sejarah yang telah ditentukan sebelumnya. Penetapan tapal batas itu juga tidak berdasarkan musyawarah dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat. Perlu diketahui, sebelum Indonesia merdeka, Kampung Pasir Putih telah dihuni oleh masyarakat dan sudah didefinitifkan oleh pemerintah menjadi sebuah desa.
Ditambahkan, saat itu Bupati Aceh Tengah Abdul Wahab yang mendefinitifkan Pasir Putih menjadi desa hingga saat ini masih aktif menjalankan roda pemerintahan kampung.
Terkait persoalan tapal batas ini, pihaknya meminta Presiden Jokowi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meninjau dan mengkaji ulang surat keputusan Gubernur Aceh terkait tapal batas tersebut.
“Kami meminta Kemendagri untuk menurunkan tim verifikasi yang independen untuk melihat langsung fakta dan kondisi di lapangan sebelum peraturan tersebut diterbitkan, hal itu guna untuk menghindari konflik horizontal ditengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh, juga membacakan sikap dengan menyatakan, hal yang sama menolak keputusan surat Gubernur Aceh terkait tapal batas Bener Meriah-Aceh Utara. “Bersama Plt Bupati Bener Meriah, mari bersama-sama kita pertahankan wilayah Rikit Musara dan Pasir Putih, namun kita harus tetap berdoa agar kedua wilayah itu tetap menjadi milik Bener Meriah,” katanya di hadapan ratusan warga.
Plt Bupati Bener Meriah, Dailami menyampaikan, terkait persoalan ini, dirinya mengajak untuk bersama-sama memperjuangkan, namun tidak dengan cara kekerasan. “Besok saya menemui Gubernur Aceh, karena kebetulan ada rapat di Banda Aceh, disela-sela acara itu saya akan sampaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dikatakan, terkait hal itu pihaknya akan menempuh semua langkah, termasuk menjumpai Kemendagri. "Insya Allah kita juga akan menjumpai Pak Presiden untuk memohon agar wilayah ini tetap menjadi milik Bener Meriah," terangnya.
Untuk mempertahankan wilayah itu, kata Dailami, semua harus yakin-seyakinnya bahwsa keputusan terakhir adalah Allah SWT. Usai doa bersama dan pernyataan sikap, Plt Bupati Dailami dan Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd Saleh, menandatangani petisi dan sejumlah tuntutan mendesak eksekutif dan legislatif untuk memperjuangkan Rikit Musara dan Pasir Putih tetap dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.(bud)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gerakan-masyarakat-bener-meriah-gmbm-menggelar-doa-bersama.jpg)