OTP Sakti
DJPb Beri Batas Waktu Aktivasi OTP Sakti Paling Lambat 16 Juli
SAKTI dikembangkan berbasis web, dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara dengan sistem yang lebih simple dan handal. Satuan
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
“Selain satuan kerjanya KPPN Banda Aceh, kita juga terus pantau satuan kerja di KPPN lain di wilayah Aceh. Totalnya 755 satuan kerja di Aceh yang wajib memiliki user yang sudah diaktivasi. sampai dengan hari ini (Minggu 11/7), sudah mendaftar 415 satuan kerja.
Target kami, sampai dengan batas akhir di 16 Juli kelak, seluruh satuan kerja sudah harus memiliki user dan aktivasi OTP, termasuk satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DKTP) di SKPD seluruh Aceh” tutup Syafriadi.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Kementerian Keuangan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya dengan melakukan digitalisasi seluruh tahapan dalam pengelolaan APBN.
Untuk itu DJPb senantiasa berupaya mereformasi sistem Pengelolaan Keuangan Negara melalui pengembangan sistem modern yang terintegrasi, sesuai dengan konsep pengelolaan keuangan global yaitu Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Pengembangan IFMIS dilakukan melalui dua tahapan, pertama pengembangan sistem pengelolaan keuangan negara di sisi Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) melalui implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yang peluncurannya dilakukan oleh Presiden RI pada 29 April 2015 di Istana Negara.
Kedua, pengembangan sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi pada Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA) yang dalam waktu dekat akan diimplementasikan secara penuh (fully implemented).
Sistem aplikasi bagi Kementerian/Lembaga ini dikenal dengan nama Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Aplikasi ini akan digunakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga pengelola APBN yang berjumlah lebih dari 21.000 satuan kerja di seluruh Indonesia.
SAKTI dikembangkan berbasis web, dan mengintegrasikan seluruh aplikasi pengelolaan keuangan negara dengan sistem yang lebih simple dan handal.
Satuan kerja tidak lagi direpotkan dengan penggunaan beberapa aplikasi dalam mengelola keuangan negara. Cukup Satu SAKTI.
Selain itu, dengan aplikasi berbasis web, satuan kerja tidak perlu melakukan instalasi aplikasi pada komputer atau laptopnya, cukup menggunakan browser.
Dimana pun dan kapan saja operator satuan kerja dapat menjalankan SAKTI sepanjang terhubung dengan koneksi internet.
Artinya, seluruh pengelolaan keuangan negara mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan bisa dilakukan tanpa harus datang ke Kanwil DJPb atau ke KPPN. Pengelolaan APBN akan menjadi jauh lebih mudah.
Pimpinan satker akan dapat memonitor seluruh proses pencairan anggaran, termasuk pengajuan pencairan APBN seperti gaji dan pembayaran kepada vendor, hingga penyusunan laporan keuangannya, secara real time.
Setelah melalui tahapan piloting pada seluruh satuan kerja Kementerian Keuangan di tahun 2019, Ditjen Perbendaharaan telah menetapkan tahapan implementasi SAKTI yang akan dilaksanakan secara nasional pada tahun 2021 ini.