Inilah Pulau di Indonesia yang Hanya Dihuni Wanita dan Tak Boleh Berbusana, Vietnam Dibuat Keheranan

Menurut keterangan, pria dilarang memasuki hutan wanita di mana wanita di sana tak mengenakan busana.

Editor: Amirullah
Free Pik/Intisari-online.com
Ilustrasi - wanita di hutan Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM - Tahukah anda, bahwa di Indonesia ternyata terdapat sebuah pualau yang hanya dihuni oleh wanita?

Bukan cuma itu, wanita-wanita disana juga tak diperbolehkan menggunakan pakaian.

Mungkin bagi masyarakat Indonesia keberadaan pulau ini justru sedikit diketahui.

Namun, media Vietnam yang mengutip dari BBC menjelaskan keberadaan pulau ini.

Media Vietnam 24h.com.vn, menyebutnya sebagai "Hutan aneh di Asia Tenggara: Wanita suka telanjang saat memasukinya."

Menurut keterangan, pria dilarang memasuki hutan wanita di mana wanita di sana tak mengenakan busana.

Menurut BBC, hutan seluas 8 hektar ini, terletak di kota Jayapura, provinsi Papua, Indonesia.

Baca juga: Gawat! Nakes di Aceh Utara Terpapar Lagi Virus Corona, Total 83 Orang Sudah Terinfeksi, Ini Datanya

Ini adalah tempat khusus bagi wanita lokal, untuk datang ke sini menangkap kerang dan berbagai cerita sehari-hari.

Yang istimewa adalah mereka wanita yang memasuki wilayah ini akan menaggalkan pakaian mereka.

Wanita akan memasuki tempat ini tanpa mengenakan sehelai benangpun, sementara pria dilarang memasukinya.

Bagi pria yang nekat masuk ke wilayah ini akan dikenakan denda Rp1 juta.

Hal ini pernah diungkapkan oleh sebuah film dokumenter yang dibuat oleh BBC di Indonesia.

Berbicara kepada pembuat film dokumenter, Adriana Meraudje, seorang penduduk setempat, mengatakan tentang pulau itu.

Baca juga: Fakta Baru Video Syur 19 Detik, PP Sebut Gisel dan Nobu Juga Bikin Video di Palembang dan Surabaya

"Ini adalah hutan hanya untuk wanita. Itu sudah ada sebelum saya lahir. Dan tradisi itu telah dipertahankan sejak itu. Hidup dan mati ini berbeda dari prinsip umum," katanya.

"Untuk masuk hutan, perempuan harus telanjang bulat. Pakaian apapun, termasuk pakaian dalam, tidak diperbolehkan," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved