Selebriti
Kuasa Hukum PP Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur, Tersangka Hanya Unggah Screenshot
kuasa hukum PP, kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya. Roberto beralasan karena PP hanya Unggah Screenshot
SERAMBINEWS.COM - Babak baru kasus video syur 19 detik Gisel dan Nobu.
Dua terdakwa penyebar video syur tersebut telah di vonis.
Keduanya divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Baca juga: Lowongan Kerja PT Cogindo Terbaru Minimal Lulusan SMA/SMK, Tersedia Banyak Posisi yang Dibutuhkan
Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Kuasa Hukum Penyebar Video Sebut Gisel Berhubungan Intim 5 Kali
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.