Berita Aceh
Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: M Nur Pakar
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.
Fasilitas PPh tersebut sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, Kamis (15/7/2021) mengatakan fasilitas PPh yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri.
Seperti memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Kemudian, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.
Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Baca juga: Perusahaan yang Merugi Juga Bakal Ditarik Pajak, Pengamat Anggap Positif Rencana Pemerintah Ini
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya," jelasnya.
Seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," sebutnya.
Dia menambahkan penyesuaian yang dilakukan pemerintah diantaranya, pertama, Insentif PPh Pasal 21.
Yaitu karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Dimana dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas
Namun, kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Kedua, Insentif Pajak UMKM yakni pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Serta pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23.
Tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Ketiga, Insentif PPh Final Jasa Konstruksi yaitu wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Baca juga: Tindak Lanjuti Pemasaran Kopi Gayo, Sekda Temui Kepala Kantor DJKN dan Kepala Pajak Wilayah Aceh
Selanjutnya, Insentif PPh Pasal 22 Impor yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
Dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Keempat, Insentif Angsuran PPh Pasal 25 yaitu wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha).
Dimana mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.
Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Kelima, Insentif PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132
bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat.
Hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Dan perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Neilmaldrin Noor menyampaikan untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.
Yakni insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.
Atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.
Baca juga: Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan, Nunggak Pajak Hingga Rp 56 Miliar & belum Miliki IMB
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.
Atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021.
Dimana diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Dikatakan, ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.
Sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.
Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (*)