Kuala Langsa

Wakil Wali Kota Sampaikan Hambatan Pelabuhan Kuala Langsa ke Wali Naggroe

Pelabuhan laut Kuala Langsa yang kondisi infrastrukturnya cukup bagus tetapi pengguna jasanya masih minim. Banyak instansi yang terlibat, banyak regul

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Pemko Langsa
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM, Ketua DPRK Langsa Zulkifli, dan lainnya saat pembukaan Raker Lembaga Wali Nanggroe. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Nanggroe Aceh Paduka Tgk Malik Mahmud Al-Haytar membuka rapat kerja (Raker) Lembaga Wali Nanggroe Aceh tahun 2021 selama 3 hari hingga 16 Juli 2021 mendatang, di Hotel Harmoni Langsa, Rabu (14/7/2021).

Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM di hadapan Wali Nanggroe Aceh menyampaikan berbagai program pembangunan Kota Langsa ke depan sebagai kota jasa baik pendidikan, kesehatan, kota wisata maupun peluang ekspor impor melalui Pelabuhan Kuala Langsa.

"Ikhtiar yang kami lakukan tentu masih banyak kekurangannya," ujar Marzuki Hamid.

Lagi, Satu Pasien Covid-19 di Langsa Meninggal, Total Sudah 39 Orang

"Pelabuhan laut Kuala Langsa yang kondisi infrastrukturnya cukup bagus tetapi pengguna jasanya masih minim. Banyak instansi yang terlibat, banyak regulasi yang dibuat, tetapi keberadaannya justru menjadi penghambat," jelasnya.

Dia menambahkan, ada beberapa pemain ekspor impor yang mencoba berkegiatan dari pelabuhan Kuala Langsa, tetapi sekali atau dua kali mencoba langsung berhenti.

Terkait pengelolaan pelabuhan di Aceh sesuai UUPA, seharusnya mempunyai kewenangan yang besar untuk mengelolanya.

VIDEO Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Langsa bagi Sembako untuk Warga Miskin dan Purna

"Untuk itu dalam Raker ini semoga hal-hal strategis yang mencakup kewenangan Aceh dan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu pokok bahasan," pinta Marzuki Hamid

Sebelumnya, Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar dalam sambutannya mengatakan Lembaga Wali Nanggroe beserta dengan perangkatnya merupakan lembaga khusus dan keistimewaan Aceh yang diperoleh melalui sejarah panjang perjuangan.

Serta melalui dinamika politik antara Aceh dengan Jakarta sampai lahirnya kesepakatan damai.

"Melalui kesepakatan damai tersebut kemudian tertuang di dalam perjanjian MoU Helsinki tahun 2005 dan UUPA tahun 2006," ujarnya.

Wali Naggroe menambahkan, salah satu manifestasi dari UUPA tahun 2006 adalah Qanun Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan kedua Qanun nomor 8 tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe.

Lembaga Wali Nanggroe dengan berbagai perangkat yang ada di dalamnya mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis dalam mengawal perdamaian.

Dengan kata lain, Lembaga Wali Nanggroe memiliki tanggung jawab kerja sangat berat karena menyangkut dengan perdamaian dan peradaban Aceh.

Oleh karenanya lembaga Wali Nanggroe dengan segala perangkat yang ada didalamnya haruslah memiliki program kerja yang terukur.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved