Viral Medsos

Kasus Pemukulan Ibu Hamil, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan Dihukum Berat

Terhadap Mardhani Hamdan, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap agar pelaku pemukulan ibu hamil dan suaminya dihukum berat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
KLOASE SERAMBINEWS.COM/Instagram Adnan Purichta Ichsan
Kasus pemukulan ibu hamil, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan dihukum berat 

SERAMBINEWS.COM, GOWA – Kasus pemukulan ibu hamil dan suaminya yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan mendapat kecaman luas dari masyarakat. 

Peristiwa pemukulan ibu hamil yang dilakukan oknum Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan terjadi pada Rabu (14/7/2021) malam di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam pernyataannya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Satpol PP tersebut.

Ia telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Satpol PP Mardhani Hamdan.

“Saya minta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Cuman karena sudah ada proses hukumnya di Polres, sehingga saya biarkan dulu proses hukum yang berjalan di Polres,” kata Adnan, dalam pertanyaan pers, Kamis (15/7/2021) malam.

Bupati dua periode itu mengatakan bahwa tidak akan mentolerir setiap tindakan kekerasan.

Baca juga: Wanita Pemilik Warkop Tak Terima Disebut Tak Hamil oleh Petugas Medis: Tukang Urut yang Bilang

Baca juga: Fakta dan Kronologi Satpol PP Lakukan Pemukulan di Gowa, Korban Pingsan saat Lapor Polisi

“Saya akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang melakukan kekerasan dalam bertugas,” ujar Adnan.

Terhadap Mardhani Hamdan, Bupati Gowa berharap agar pelaku pemukulan ibu hamil dan suaminya dihukum berat.

“Kalau saya berharap dia (Mardhani Hamdan) dihukum berat,” ucap Adnan.

Bupati kelahiran 1986 ini pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khusunya korban, dan keluarga korban terkait kejadian pemukulan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena ini sudah mengganggu kenyamanan kita,” kata Adnan.

“Dan saya juga memohon maaf kepada korban dan seluruh keluarganya karena ada petugas atau oknum aparat Pemerintah Kabupaten Gowa yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat," sambungnya.

Baca juga: Kepala Satpol PP Gowa Minta Maaf Terkait Oknum Anggotanya Pukul Ibu Hamil saat Operasi PPKM Mikro

Baca juga: Penjelasan Lengkap Kasatpol PP Kabupaten Gowa, Fakta Baru Terungkap, Pemilik Warkop Diduga Tak Hamil

Dikenai Pasal 351 KUHP

Saat ini, korban pemukulan sudah melaporkan kasus pemukulan itu Polres Gowa

Pelapor atas nama Nur Halim adalah pelapor Polres Gowa, dengan nomor laporan LP/B/776/VII/2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 14 Juli 2021.

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/776/VII /2021/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN.

Mardani dilaporkan tentang peristiwa pidana undang-undang no 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 KUHP. 

Saat ini, kepolisian baru mengenakan status terduga pelaku kepada Mardhani Hamdan. 

Pelaku dugaan penganiayaan ibu hamil dan suaminya masih menjalani pemeriksaan di Polres Gowa.

Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Gofarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Gowa, Kamis (15/7/2021) sore. 

Baca juga: Fakta Ibu Hamil Dipukul Satpol PP di Gowa, Petugas Sebut Salah Paham

AKBP Tri Gofarudin Pulungan menyebutkan korban telah melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Dia menyebut korban ada dua yaitu Nur Halim (26) dan istrinya Amriana (34).

Barang bukti yang diamankan polisi berupa rekaman CCTV, dua barang bukti visum dan sebuah tempat duduk. 

Dikutip dari Kompas.com, oknum anggota Satpol PP berinisial MH telah menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Polisi juga memeriksa enam orang lain yang jadi saksi saat penganiayaan terjadi.

Nur Halim, pemilik warung kopi yang dianiaya, pun telah diperiksa.

Namun, polisi belum bisa meminta keterangan dari Riana, istri Nur Halim.

"Kami baru memeriksa sang suami sebab istrinya masih dalam perawatan di rumah sakit," sebut Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin.

Baca juga: Ancam Tutup Warung, Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil di Depan Suaminya, Korban Alami Kontraksi

Kasatpol PP Gowa Minta Maaf

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa, Alimuddin Tiro meminta maaf atas tindakan oknum anggotanya yang melakukan aksi pemukulan terhadap ibu hamil dan suaminya.

Permohonan maaf ini disampaikan Alimuddin saat menggelar jumpa pers di Kantor Bupati Gowa, Kamis (15/7/2021).

“Izinkan kami atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada korban dan seluruh keluarganya,” kata Alimuddin.

Kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Gowa terhadap seorang ibu hamil dan suaminya menjadi viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Panciro, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (14/7/2021) malam.

Baca juga: Pasangan Remaja Berbuat Tak Senonoh di Mobil, Kepergok Satpol PP Saat Sedang Patroli PPKM Darurat

Suami korban tak menyangka oknum Satpol PP tersebut tega menampar istrinya yang sedang hamil sembilan bulan itu.

Itu terjadi saat petugas sedang melakukan operasi penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Gowa.

Oleh karena itu, Alimuddin akan mengambil tindakan berupa sanksi terhadap oknum anggotanya tersebut.

“Terkait dengan sanksi apa yang diberikan, ini berdasarkan aturan yang ada,” jelasnya.

Untuk sementara, kata Alimuddin, oknum Satpol PP yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk kepentingan penyelidikan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Cinta Sesama Jenis Bos Konter Berujung Pembunuhan Berencana, Pelaku Kesal Dibayar Kurang

Baca juga: Kasus Pria Tewas Terbungkus Plastik Terungkap, Korban & Pelaku Terlibat Cinta Segitiga Sejenis

Baca juga: Antusiasme Masyarakat Aceh Menerima Vaksin Dosis I Masih Tinggi, Total 39.280 Orang Telah Divaksin

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved