Kronologi Pria 56 Tahun Tewas Ditusuk Teman Lama Usai Pesta Miras, Reuni Berujung Maut

"Mereka (korban dan pelaku) mengadakan reuni kecil-kecilan dengan minum minuman keras (Miras)," ungkapnya, kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat menikam temannya hingga tewas.

Penganiayaan yang berujung pembunuhan ini dipicu permasalahan sepele.

Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Diketahui insiden nahas ini melibatkan dua orang pria yang saling berteman.

Mereka adalah PA (56) dan PAT (53).

Akibat kejadian ini, PA tewas ditusuk PAT.

Korban mengalami luka tusuk bagian kiri mengarah ke jantung.

Wakapolres Boyolali, Kompol Afrian Satya Permadi membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, korban tercatat sebagai warga Kecamatan Gubug, Grobogan.

Sedangkan lokasi kejadian berada di tempat karaoke di kawasan Klego, Boyolali.

Kini PAT juga sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Boyolali pada Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Sadis! Kakek di Jember Ini Sempat Tertawa Usai Bacok Tetangga Hingga Tewas, Ini Kata Psikolog

Baca juga: Kronologi Ibu dan Anak Dibunuh, Pengantar Galon Rudapaksa Ibunya, Lalu Tikam Anaknya saat Menolong

Afrian kemudian menjelaskan kronologi sebenarnya, bagaimana PA bisa tewas.

"Mereka (korban dan pelaku) mengadakan reuni kecil-kecilan dengan minum minuman keras (Miras)," ungkapnya, kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021).

Dia menambahkan saat terjadi cekcok ternyata berada di dalam mobil.

Fakta baru ini tertungkap, setelah sebelumnya disebut perkelahian itu ada di tempat karaoke.

"Saat korban dan pelaku berada di dalam mobil, korban mengucapkan kalimat menyinggung pelaku sehingga terjadi penusukan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Pilkades Berubah Jadi Duel Berdarah, Jumardin Tewas Ditikam Pendukung Lawan

Saat peristiwa itu, Arfian mengatakan motif pelaku adalah spontanitas dan dalam kondisi mabuk.

"Terpengaruh miras, spontan melukai korban," ungkapnya.

Arfian menjelaskan pelaku di jerat pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP, Undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, PAT pelaku penganiayaan mengakui akan perbuatannya dan menyesal.

"Sangat sangat menyesal, ingin bersilahturahmi dengan keluarga korban," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Kamis (15/7/2021). 

Baca juga: Aktor Ferry Irawan Digugat Cerai Istri Anggia Novita, Perbuatan Masa Lalu Bikin Amarah Memuncak

Baca juga: Cek Kondisi Anggotanya yang Terpapar Covid 19, Kapolres Lhokseumawe Video Call

Baca juga: 5 Pemain Ini Bakal Didepak Barcelona Demi Pertahankan Lionel Messi, Antoine Griezmann Jadi Korban

TribunSolo.com dengan judul Kronologi Lengkap Insiden Pria Tewas Ditusuk di Klego : Satu Ucapan Korban Bikin Pelaku Ngamuk

(TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Tribunnews.com dengan judul Reuni Berujung Maut, Pria di Boyolali Tewas Ditusuk Teman Lama Usai Pesta Miras, Ini Kronologinya

BACA BERITA KASUS PEMBUNUHAN LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved