Setelah Dihukum Denda dan Penjara, Pemilik Warung Kopi Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan at

Editor: Faisal Zamzami
Fredy / Tribun Medan
Rakesh, pemilik warung kopi yang menolak tutup saat kena razia PPKM darurat oleh petugas gabungan. Dia menjalani sidang putusan di Gedung PKK Kota Medan dan kenakan denda sebesar Rp 300 ribu serta kurungan selama dua hari. Medan (15/7/2021). 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Rakesh adalah pemilik warung kopi yang tak mau disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat.

Bahkan dia menyiram petugas dan memaki petugas Satpol PP saat penertiban pelaksanaan PPKM darurat.

Usai divonis bersalah akibat melanggar PPKM Darurat, Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung membenarkan bahwa Rakesh telah dijadikan tersangka Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas

"Iya benar," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021). 

Ia juga membenarkan isi press release yang menerangkan Rakes warga Jalan Waru Kelurahan Sekip, Medan Petisah ini disangkakan Pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan atau ancaman kekerasan kepada petugas

Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Korban dalam kasus ini adalah Indra Syahputra Lubis seorang petugas Satpol PP yang diduga terkena penyiraman air panas oleh tersangka.

Dimana kronologi kejadian terjadi awalnya korban Indra sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 23.00 WIV melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah No 2316/Satpol-PP/II/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov: Sumatera Utara.

Lalu pada tanggal 30 Juni 2021 menemukan satu warung kopi yang masih buka di Jalan Gatot Subroto tepatnya di Warkop DKI Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisal Kota Medan.

Kemudian pelapor mengimbau agar pemilik menutup tempat usaha miliknya tersebut.

Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka kasus penyiraman anggota Satpol PP oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
Rakesh (42) pemilik Warkop DKI di Jalan Gatot Subroto kembali dijadikan tersangka kasus penyiraman anggota Satpol PP oleh Satreskrim Polrestabes Medan. (TRIBUN MEDAN/ VICTORY)

Tetapi pada saat itu Rakes melawan dengan tidak mau mematuhi peraturan tentang PPKM Darurat Kota Medan yang diberlakukan Pemerintah. 

Kemudian pada hari Kamis, 15 Juni 2021, korban melaksanakan penertiban tempat-tempat usaha dan kembali menemukan di lokasi Warkop DKI masih melayani pengunjung di tempat. 

Lalu pelapor bersama tim Satpol PP Kota Medan mengimbau agar untuk menutup sementara usahanya.

Selanjutnya tersangka Rakes tidak terima dan memaki-maki pelapor dan petugas lainnya dengan kata kasar. 

Serta mengancam petugas dengan kata-kata 'kalau kalian masuk dan menutup warung saya, saya akan menyiram dengan air panas'. 

Pelapor dan tim tidak menghiraukan ancaman tersebut dan tetap melaksanakan penutupan. Hingga membuat tersangka melempar air panas kepada pelapor dan tim.

Setelah terkena air panas, pelapor dan tim Satpol PP tetap mengimbau kepada pemilik warung bahwa Kota Medan sedang meningkat sehingga harus dilakukan PPKM Darurat. 

Kemudian pelapor memerintahkan anggota yang sudah memasang spanduk penutupan untuk membuka.

Dikarenakan keluarga Rakes masih mau mengikuti arahan petugas dan memenangkan Rakes.

Setelah tenang, petugas Tim Khusus Reaksi Cepat Sat Reskrim Polrestabes Medan Penanganan PPKM Darurat datang ke lokasi dan mengamankan tersangka. 

Rakesh dibawa ke gedung PKK Kota Medan untuk dilakukan sidang tipiring. 

Seusai sidang tersebut, Polisi kembali mengamankan Rakes untuk dibawa ke Polrestabes Medan.

Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara 

Rakesh adalah pemilik warung kopi yang tak mau disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat.

Rakesh diadili lantaran terbukti melanggar PPKM darurat yang diberlakukan di kota Medan.

Setelah videonya viral di Media sosial, pemilik warung kopi yang ogah disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat itu disidang pada (15/7/2021).

Dalam rekaman tersebut, pria bernama Rakesh itu menolak tutup lantaran bingung mencari nafkah buat anak dan istrinya.

Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.

Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan.

Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.

"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.

Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.

Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut.

"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.

Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya. 

"Sanggup," kata Rakesh.

Setelah menerima pembacaan sidang putusan, pria yang sempat menyebut-nyebut nama Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut itu duduk menghampiri istrinya yang mengenakan gamis berbaju merah.

Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.

Dia dikenakan pidana ringan karena  menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.

Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan di sebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.

Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.

Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan.

Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.

"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.

"Bukannya membantu, disitu meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."

Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja.

Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.

Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut.

Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.

Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.

"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."

"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," ujarnya. 

Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya.

Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan.

Namun tetap menjalani masa percobaan.

"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.

Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.

"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tata Lapak Pedagang Buah Kawasan Pasar Lambaro, Warga Berterima Kasih

Baca juga: Bos Konter Dibunuh Pacar Sesama Pria, Tinggalkan Istri Hamil 8 Bulan, Pelaku Sakit Hati Dikhianati

Baca juga: Mahasiswa BBG Diundang ke Festival Internasional di Italia, Ini Tarian Aceh akan Mereka Tampilkan

(vic/tribunmedan.com)

Tribun-Medan.com dengan judul Rakesh, Pemilik Warkop Jadi Tersangka Usai Siram Petugas Satpol PP Penertiban PPKM Darurat

BACA BERITA PPKM DARURAT LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved