Akan Tetapkan Tersangka, Kurangi Kadar Emas

KABID Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebut tindakan empat toko emas mengurangi kadar emas sangat merugikan masyarakat pembeli

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy 

KABID Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyebut tindakan empat toko emas mengurangi kadar emas sangat merugikan masyarakat pembeli. Karena itu, Polda Aceh akan mengusut kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan mewujudkan rasa di tengah masyarakat.

Kombes Winardy Polda Aceh akan menggelar perkara dan selanjutnya menetapkan tersangka. "Ini lagi kita periksa, periksa saksi. Hasil laboratoirum sudah kita pegang,tinggal periksa beberapa saksi, dari situ baru gelar perkara, tentuin tersangka dan proses, akan ada tersangka. Iya, akan ada tersangka, kita kenakan UU Perlindungan Konsumen," katanya.

Kemarin, kepada Serambi, Kombes Winardy mengatakan, informasi praktik kecurangan empt toko emas itu tercium setelah adanya informasi dari beberapa konsumen yang mengetahui kadar emas mereka tak sesuai dengan yang tertera di surat pembelian saat mereka menjual kembali emas tersebut ke toko yang lain.

"Ini kan dari beberapa informasi, termasuk saat pembeli setelah dia beli kemudian dia jual lagi di toko yang lain, tapi pas dicek kadar emasnya turun, nggak lagi 99 persen seperti yang tertulis di surat yang dia beli. Pasti konsumen kan curiga ya, dan toko lain itu tidak mengakui kadar emas mereka seperti di surat," katanya.

Oleh karena itu, Winardy mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli emas. Memang, kata Winardy, hal ini sulit untuk diketahui oleh pembeli saat membeli.

"Kita mengimbau masyarakat membeli emas di toko yang sudah terpercaya. Harus betul hati-hati karena ini perhiasan, barang berharga. Sayang kan waktu beli kadarnya 100 persen misalnya, pas jual sudah nggak lagi," pungkasnya.(dan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved