Breaking News

BNN Tangkap Kurir Narkoba di Neuheun,  31 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina

Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, mengagalkan upaya penyelundupan 31, 4 kilogram sabu-sabu

Editor: bakri
SERAMBI/MISRAN ASRI
Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari, serta Perwakilan Bea Cukai Aceh, Sisprian Subiaksono dan Pengadilan Tinggi Aceh, Ricky Febriandi, mengadakan konferensi pers terhadap keberhasilan BNN Aceh dalam menggagalkan penyelundupan 30 paket sabu-sabu, Jumat (16/7/2021). 

BANDA ACEH - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh, mengagalkan upaya penyelundupan 31, 4 kilogram sabu-sabu masuk ke Aceh yang dibawa via jalur darat, tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati Gampong Neuheun, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Personel BNN Aceh juga berhasil meringkus M (39), seorang kurir barang haram tersebut bersama 30 paket sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan Teh Cina merek Chines Pinwei dan dibawa dengan mobil single cabin Toyota Hilux BL 8256 GP.

Kurir M asal Muara Batu, Aceh Utara, inipun kini harus meringkuk di sel tehanan BNN Aceh dan tidak tertutup kemungkinan akan menghadapi hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannnya.

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto MSi, dalam konferensi pers di Kantor BNN Aceh, Jumat (16/7/2021) siang mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis 1 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB. "Kenapa baru kita ekspos sekarang. Karena, pascapenangkapan M waktu itu masih ada penyidikan dan pengembangan yang harus kita lakukan, salah satunya memburu bandar atau pemilik dari 30 paket sabu-sabu ini, yakni W yang hingga kini masih kita buru," terang Brigjen Heru.

Jenderal polisi bintang satu inipun menerangkan dalam keterangannya W mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat perintah mengambil sabu-sabu ini di kawasan Pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar oleh bandar sabu W.

Personel BNN Aceh yang sekitar tiga minggu lalu, sebelum penangkapan sudah menerima informasi kedatangan barang haram tersebut langsung melakukan penyelidikan. Pada 30 Juni 2021 lalu, lanjut Kepala BNN Aceh ini pun, petugas akhirnya menerima informasi terkait akan masuknya sabu-sabu tersebut dari Malaysia melalui laut.

Personel pun bergerak cepat setelah memperoleh jenis kendaraan yang digunakan untuk membawa sabu-sabu tersebut. "Petugas kami sempat kehilangan jejak, tapi untuk identitas kendaraannya sudah kita ketahui. Jadi, begitu melintas, personel langsung melakukan pencegatan dan mendapati di dalam mobil single cabin Toyota Hilux ini tiga karung yang seluruh sabu-sabu terdapat 30 paket," pungkas  Brigjen Heru.

kurir M yang menjemput 30 paket sabu-sabu dari Lhokseumawe ke Krueng Raya, Aceh Besar itu mendapatkan upah Rp 10 juta. Upah tersebut akan diterima oleh M, setelah sabu-sabu tersebut diterima oleh W, bandar narkoba di rumahnya di kecamatan sama, Muara Batu, Aceh Utara. Anehnya, M tidak mengenal W yang memerintahkannya mengambil sabu di Krueng Raya, Aceh Besar.

"Rencananya setelah sabu-sabu tersebut diterima oleh W, barang terlarang itu akan dikirim ke Jakarta," kata Brigjen Heru.

Petugas yang mendapatkan informasi seluruh sabu-sabu tersebut merupakan milik W, berupaya memburu bandar sabu-sabu tersebut. Namun, rumah W yang di Muara Batu, sudah dalam kondisi kosong. Diduga bandar sabu W sudah mengetahui penangkapan kurir M.

Pada konferensi pers tersebut, turut hadir Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Ade Sapari SIK, MH, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Aceh, Sisprian Subiaksono serta Kasi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Aceh, Ricky Febriandi.(mir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved