Breaking News

Layanan Adminduk

Masyarakat Perlu Tahu, Ini 12 Kebijakan Dukcapil Layanan Adminduk

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, a

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terus memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk). Termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil.

"Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).

Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepat selesai.

Urus Adminduk Bisa Sambil Ngopi, Disdukcapil Aceh Tengah Gratiskan Kopi Arabika

Kebijakan pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Semangatnya setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK satu identitas.

Kebijakan kedua, stelsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif.

"Masyarakatnya aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Sekarang bisa ajukan pelayanan melalui online bisa juga offline. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk. Daerah lain juga aktif dengan program pengantaran dokumen," kata Zudan menjelaskan.

Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Menurut Zudan, dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa. Yaitu pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat.

"Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran saya dibuat di Kabupaten Sleman. Sekarang saya tinggal di Bekasi. Kalau akta kelahiran saya hilang saya nggak perlu pulang ke Sleman. Saya cetak baru lagi di Kabupaten Bekasi, diterbitkan kutipan akta lahir kedua setelah saya mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian." katanya.

Disdukcapil Aceh Tengah Aktif Layani Informasi Adminduk via Medsos, Ini Sejumlah Akun Bisa Diakses

Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah.

"Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat," ujarnya.

Kelima, semua pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya.

Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. "Kalau anda asli Medan merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Jakarta ke Suku Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian."

Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. "Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu: KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil," ujarnya.

Kedelapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved