Layanan Adminduk
Masyarakat Perlu Tahu, Ini 12 Kebijakan Dukcapil Layanan Adminduk
Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, a
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Kesembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK.
Kesepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. "Ini sudah sangat mudah karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK. Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan KK baru. Untuk itu tidak perlu persetujuan suami atau istri, tetapi untuk anak-anak perlu persetujuan ayah ibu. Sebab, lelaki dan perempuan di Indonesia memiliki derajat yang sama," jelas Zudan.
Kesebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah.
Keduabelas, pada 2019 Dukcapil meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu. Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. "Masyarakat juga bisa mencetak dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini di Indonesia sudah ada 208 ADM," kata Zudan. (*)
• Kesbangpol Aceh Dapat Piagam Penghargaan Capaian Kinerja Tim Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial
• Update Covid-19 Hari Ini di Lhokseumawe, Bertambah 2 Orang Terpapar Virus Corona, Kasus Sembuh Nihil
• Mantap! 27 Kampung di Karangbaru Jadi Zona Hijau, Muspika Giat Blusukan dan Sosialisasi Hal Ini