Layanan Adminduk
Masyarakat Perlu Tahu, Ini 12 Kebijakan Dukcapil Layanan Adminduk
Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, a
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terus memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan (Aminduk). Termasuk membuka ruang dialog untuk memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil.
"Kalau masih ada layanan Dukcapil yang jelek, itu tanggung jawab saya sebagai Dirjen Dukcapil," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual Dukcapil Menyapa Masyarakat, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Dirjen Zudan, Dukcapil punya 12 kebijakan yang terus dikerjakan dan diperbaiki terus menerus agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepat selesai.
• Urus Adminduk Bisa Sambil Ngopi, Disdukcapil Aceh Tengah Gratiskan Kopi Arabika
Kebijakan pertama adalah Single Identity Number (SIN). SIN dimaksudkan agar penduduk Indonesia tidak boleh punya NIK lebih dari satu. Semangatnya setiap penduduk di Indonesia punya satu NIK satu identitas.
Kebijakan kedua, stelsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif.
"Masyarakatnya aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Sekarang bisa ajukan pelayanan melalui online bisa juga offline. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk. Daerah lain juga aktif dengan program pengantaran dokumen," kata Zudan menjelaskan.
Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili. Menurut Zudan, dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa. Yaitu pencatatan kematian, kelahiran, perkawinan, perceraian di tempat kejadian dan langsung diurus di kantor dinas terdekat.
"Sekarang tidak. Semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK. Ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akta kelahiran saya dibuat di Kabupaten Sleman. Sekarang saya tinggal di Bekasi. Kalau akta kelahiran saya hilang saya nggak perlu pulang ke Sleman. Saya cetak baru lagi di Kabupaten Bekasi, diterbitkan kutipan akta lahir kedua setelah saya mendapat keterangan kehilangan dari kepolisian." katanya.
• Disdukcapil Aceh Tengah Aktif Layani Informasi Adminduk via Medsos, Ini Sejumlah Akun Bisa Diakses
Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah.
"Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu diganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat," ujarnya.
Kelima, semua pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya.
Keenam, rekam cetak KTP-el di luar domisili. "Kalau anda asli Medan merantau ke Jakarta tidak perlu pulang ke Medan untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Jakarta ke Suku Dinas Dukcapil atau kelurahan terdekat dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian."
Ketujuh adalah kebijakan layanan terintegrasi. "Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu: KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil," ujarnya.
Kedelapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam database kependudukan.
Kesembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa fotocopy KK.
Kesepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. "Ini sudah sangat mudah karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa fotokopi KK. Bila dalam satu KK itu tidak pindah semua, maka yang pindah diterbitkan surat pindah, yang masih tinggal domisili lama diterbitkan KK baru. Untuk itu tidak perlu persetujuan suami atau istri, tetapi untuk anak-anak perlu persetujuan ayah ibu. Sebab, lelaki dan perempuan di Indonesia memiliki derajat yang sama," jelas Zudan.
Kesebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA, dan KTP-el). Mulai 2016 Indonesia mulai menerapkan kartu identitas anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah.
Keduabelas, pada 2019 Dukcapil meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penerbitan dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu. Kelanjutannya, dokumen kependudukan bisa dicetak mandiri dengan kertas putih biasa, kecuali KTP-el dan KIA. "Masyarakat juga bisa mencetak dokumen kependudukan di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Saat ini di Indonesia sudah ada 208 ADM," kata Zudan. (*)
• Kesbangpol Aceh Dapat Piagam Penghargaan Capaian Kinerja Tim Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial
• Update Covid-19 Hari Ini di Lhokseumawe, Bertambah 2 Orang Terpapar Virus Corona, Kasus Sembuh Nihil
• Mantap! 27 Kampung di Karangbaru Jadi Zona Hijau, Muspika Giat Blusukan dan Sosialisasi Hal Ini