Shalat

Niat Shalat Jamak & Qashar, Dikerjakan Karena Lakukan Perjalanan Jauh, Ini Ulasan dan Tata Caranya

Sementara shalat jamak seperti diterangkan oleh UAS boleh dikerjakan meskipun tidak melakukan safar atau perjalanan. Akan tetapi ada syaratnya, orang

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Istimewa
Niat Shalat Jamak & Qashar, Dikerjakan Karena Lakukan Perjalanan Jauh, Ini Ulasan dan Tata Caranya. 

Akan tetapi ada syaratnya, orang yang hendak mengerjakan shalat jamak itu berada dalam kondisi gawat darurat tingkat tinggi, yang memungkinkan dia tidak bisa mengerjakan shalat jika waktu sudah masuk.

"kalau dia qashar, mesti ada safar. Mesti ada musafir. Tapi kalau tidak (musafir), darurat tingkat tinggi, maka boleh jamak tapi enggak qashar," terang UAS dikutip dalam video unggahan YouTube qia qia official berjudul Tata Cara Sholat Jamak Qashar Baik & Benar | Ceramah Ustadz Abdul Somad Lc. Ma.

UAS pun memberi contoh bagaimana yang dimaksud kondisi darurat tingkat tinggi yang membolehkan seseorang mengerjakan shalat secara jamak meski tanpa safar.

Misalnya, kata UAS, seorang dokter yang punya jadwal melakukan operasi pada pasiennya kira-kira akan memakan satu waktu shalat fardhu.

Maka ia boleh melakukan shalat jamak, namun tidak boleh meng-qashar (meringkas) rakaatnya.

Kemudian untuk jamak dan qashar, boleh dilakukan jika ada musafir dengan jarak perjalanan yang ditempuh sejauh 89 km.

Shalat yang boleh dijamak dan diqashar

Adapun waktu shalat yang boleh dijamak adalah dhuhur yang berpasangan dengan ashar.

Kemudian shalat magrib berpasangan dengan isya.

Begitu juga dengan shalat jamak dan qashar, yang boleh dikerjakan adalah shalat dzuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya.

Sementara shalat subuh tidak boleh diringkas karena jumlah rakaatnya sudah sedikit, yakni dua rakaat.

Tata cara melaksanakan shalat jamak, qashar dan jamak qashar

1. Jamak Taqdim

Sebagai contoh shalat dzuhur dengan asar: Shalat dzuhur dahulu empat rakaat kemudian shalat asar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur.

Tata caranya sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved