Berita Nagan Raya
Mucikari Prostitusi Online di Nagan Raya Jadi Tersangka
Wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat sebagai tersangka dalam kasus Prostitusi Online.
Tersangka juga telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Hingga Minggu (18/7/2021) belum ada penambahan tersangka.
"Jumlah tersangka 1 orang. Wanita Z itu berperan sebagai penjual layanan jasa prostitusi kepada pelanggan," katanya.
Menurut kapolres, kasus prostitusi masih didalami dan dikembangkan pihaknya.
"Kami masih mendalami orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu," kata Risno.
Baca juga: Polisi di Nagan Raya Bongkar Prostitusi Online yang Beroperasi di Wilayah Barat Selatan Aceh
Baca juga: VIRAL Video Pria Bayar Segelas Es Tebu Rp 500 Ribu, Padahal Harga Hanya Rp 5 Ribu, Pedagang Menangis
Baca juga: Ini Bacaan Takbir Hari Raya Idul Adha 1442 H dan Batas Waktu Dikumandangkan Menurut Buya Yahya
Pria hidung belang
Kapolres Nagan Raya menyatakan, sejumlah orang-orang yang akan dimintai keterangan ke depan para hidung belang yakni yang selama ini menggunakan jasa mucikari untuk mendapat wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka.
Untuk korban atau wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.
Kasus Prostitusi Online ini, ujar kapolres akan diusut tuntas.
Bahkan, sejumlah orang yang disebut tersangka akan dipanggil.
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh.
Seorang wanita Z (24) warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore lalu.
Wanita Z yang hari-hari sebagai seorang mahasiswa di Aceh masih diamankan di Mapolres guna mengungkap tuntas kasus prostitusi tersebut.
Tiga orang wanita yang disebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.
Baca juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Minta Pemerintah Hentikan PSBB, Hasil Survei LSI
Baca juga: Besok, Puasa Sunat Arafah, Lengkap Niat, Terjemahan & Keutamaan Berpuasa Sehari Jelang Idul Adha Itu
Baca juga: Jamaah Haji Berdatangan ke Masjidil Haram, Melalui Empat Titik Masuk
Polisi ikut menyita barang bukti (BB) meliputi 1unit Hand Phone merk Iphone warna rose Gold, 1 lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z, 1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai Rp 900.000.
Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram dan whatsApp terkait praktik tersebut.
Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Harga ditawarkan pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.
Praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020 lalu.
Pelaku menawarkan sejumlah perempuan baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-risno-bicara-kasus-pencabulan.jpg)