Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Bongkar Prostitusi Online yang Beroperasi di Wilayah Barat Selatan Aceh
Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram dan whatsApp terkait praktik prostitusi yang dikelolanya
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di Wilayah Barat Selatan Aceh.
Seorang wanita Z (24) warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore lalu.
Hingga Jumat (16/7/2021) wanita Z yang hari-hari sebagai seorang mahasiswi di Aceh masih diamankan di Mapolres guna mengungkap tuntas kasus prostitusi tersebut.
Tiga orang wanita yang disebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.
Polisi ikut menyita barang bukti (BB) meliputi 1unit Hand Phone merk Iphone warna rose Gold, 1 lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z, 1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai Rp 900.000.
Informasi diperoleh Serambinews.com dari kepolisian menjelaskan, wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram dan whatsApp terkait praktik tersebut.
Baca juga: Tanda-tanda Kiamat! Budak Melahirkan Tuannya dan Orang Miskin Berlomba Buat Bangunan Tinggi
Baca juga: 3 Jenis Obat untuk Pasien Covid-19 Ini Langka, Dicari Pemerintah hingga ke Luar Negeri
Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya.
Polisi yang mendapat laporan dugaan praktik prostitusi di Nagan Raya dan sejumlah kabupaten tetangga sehingga didalami.
Ternyata pelaku yang tidak lain sebagai mucikari menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500 ribu kepada pelanggannya.
Harga ditawarkan ke pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.
Polisi melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus itu sehingga pelaku membawa korban MS pada sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya setelah sebelumnya terjadi komunikasi dengan pesan whatsApp.
Akhirnya pelaku dan korban diamankan polisi dan dibawa ke Polres Nagan Raya guna mendalami kasus tersebut.
Selain itu, polisi ikut memeriksa sejumlah saksi lain sebanyak 2 perempuan yang diduga juga sebagai korban dalam kasus prostitusi online tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH kepada Serambinews.com, Jumat mengatakan, pihaknya telah menangkap satu orang perempuan yang diduga sebagai mucikari dalam kasus prostitusi online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/z-diduga-mucikari.jpg)