Selasa, 14 April 2026

Tak Banyak yang Tahu, Obat Herbal & Pelangsing Ternyata Berbahaya, Ini Obat yang Dilarang BPOM

Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengkonsumsi obat herbal, BPOM pun merilis daftar obat herbal yang ditarik

Editor: Amirullah
freepik/@macrovector_official
Ilustrasi Obat - Beredar Resep Obat Apotek untuk Pasien Covid-19 Disebut Ampuh 

SERAMBINEWS.COM - Obat-obatan herbal memang sering kali dianggap lebih aman bagi tubuh.

Pasalnya, obat herbal ini tak mengandung banyak bahan kimia.

Namun, kalau obat herbal yang dikonsumsi ternyata ilegal dan tak teruji ini secara klinis tentu saja malah lebih berbahaya.

Untuk menghindari berbagai ancaman yang mungkin terjadi kalau salah mengkonsumsi obat herbal, BPOM pun merilis daftar obat herbal yang ditarik dari pasaran karena mengandung bahan berbahaya.

Dilansir Nakita.ID, hal ini disampaikan melalui rilisannya bertanggal 14 November 2018 yang berisi penarikan ratusan produk kosmetik ilegal dan obat herbal yang dianggap mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Pada keterangan ini, selama 2018 BPOM RI menemukan 112 miliar rupiah kosmetik dan atau mengandung bahan dilarang (BD)/bahan berbahaya (BB).

Baca juga: Belum Genap Seminggu Ditinggal Ibunda Wafat, Ustaz Solmed Harus Kehilangan sang Ayah Meninggal Dunia

Mereka juga menemukan 22,13 miliar rupiah obat tradisional (OT) ilegal dan/atau mengandung bahan obat kimia (OBK).

Temuan ini pun merupakan hasil pengawasan produk di peredaran secara rutin adanya kasus, maupun operasi penertiban ke sarana produksi, sarana distribusi atau retail.

Masih dari keterangan pers ini, temuan kosmetik itu didominasi oleh produk kosmetik yang mengandung merkuri, hirokinon, dan asam ratinoat.

BPOM juga menunjukan ada 6 jenis kosmetik yang telah ternotifikasi mengandung BD/BB: pewarna dilarang (merah K3) dan logam berat (timbal).

Mengapa dilarang?

Ini dikarenakan benda-benda ini disinyalir bisa menyebabkan kanker, kelainan janin, dan iritasi kulit.

Adapun BKO yang terindentifikasi dalam temuan temuan obat tradisional didominasi oleh sildenafil sitrat, fenibutazon, dan parasetamol yang berisiko menimbulkan efek kehilangan penglihatan dan pendengaran.

Bahan kimini juga disebut bisa menyebabkan stroke, serangan jantunng kerusakan hati, peradangan lambung, hingga gagal ginjal.

Selain itu, BPOM juga menindaklanjuti hasil temuan PMAS (post-marketing alert system) yang dilaporkan oleh negara lain yaitu sebanyak 113 item kosmetik mengandung BD/BB dan 115 sistem OT dan Suplemen kesehatan yang mengandung BKO.

Sumber: Suar.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved