Muncikari Prostitusi Online Jadi Tersangka

Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala

Editor: hasyim
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Konferensi pers ungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak SD, Rabu (7/4/2021), di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan wanita Z (24), warga sebuah desa di Kecamatan Kuala,  sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Muncikari itu sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga Minggu (18/7/2021), belum ada penambahan tersangka. "Jumlah tersangka 1 orang. Wanita Z itu berperan sebagai penjual layanan jasa prostitusi kepada pelanggan," katanya. Menurut Kapolres, kasus prostitusi masih didalami dan dikembangkan pihaknya. "Kami masih mendalami orang-orang yang berkaitan dalam kasus itu," kata Risno.

                 Pria hidung belang

Kapolres Nagan Raya menyatakan, sejumlah orang-orang yang akan dimintai keterangan yakni pria hidung belang yang selama ini menggunakan jasa mucikari untuk mendapat wanita yang dijajakan tersangka. Untuk korban atau wanita yang selama ini dijajakan oleh tersangka ada kalangan siswa dan mahasiswa yang berdomisili di Nagan Raya dan Aceh Barat.

Kasus prostitusi online ini, ujar Kapolres, akan diusut tuntas. Bahkan sejumlah orang yang disebut tersangka akan dipanggil.

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya berhasil membongkar kasus prostitusi online yang selama ini diduga marak di wilayah barat selatan Aceh. Seorang wanita Z (24), warga asal sebuah desa di Kecamatan Kuala, Nagan Raya, yang diduga sebagai mucikari dalam kasus tersebut ditangkap polisi pada Minggu (11/7/2021) sore lalu.

Wanita Z yang hari-hari sebagai seorang mahasiswa di Aceh masih diamankan di Mapolres guna mengungkap tuntas kasus prostitusi tersebut. Tiga orang wanita yang disebut sebagai korban dan saksi turut dimintai keterangan adalah MS (17) warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25) keduanya warga Nagan Raya.

Polisi ikut menyita barang bukti (BB) meliputi 1unit handphone merk Iphone warna rose Gold, 1  lembar screnshot akun Instagram dengan nama akun Z,  1 lembar screnshot akun facebook dengan nama akun Z, uang tunai  Rp 900.000. Wanita Z menawarkan jasa esek-esek melalui media sosial meliputi facebook, instagram, dan whatsApp terkait praktik tersebut.

Pelaku menawarkan seorang perempuan MS yang masih di bawah umur atau usia 17 tahun melalui media sosial miliknya. Harga ditawarkan pelaku naik menjadi Rp 900 ribu, sebab sisa Rp 400 ribu untuk pelaku.

Praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020 lalu. Pelaku menawarkan sejumlah perempuan baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswa asal Nagan Raya dan Aceh Barat.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved