Rektor UI Boleh Rangkap Jadi Komisaris BUMN, Harta Kekayaan Ari Kuncoro Capai Rp 52 Miliar Lebih
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro berkewajiban melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bivitri menilai, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari diperbaiki bukan dengan mengubah aturannya.
Pasalnya, kata Bivitri, yang keliru adalah perilaku pejabatnya.
“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.
Ia menambahkan, belakangan ini aturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan.
Hal tersebut, menurut Bivitri, dilakukan tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga: Camat di NTT Diduga Gantung Diri dan Tinggalkan Surat untuk Kapolres, Awalnya Pamit Mau Istirahat
Baca juga: Jangan Buru-Buru Beli STB, Cek Dahulu TV di Rumah Sudah Digital Atau Masih Analog, Lihat di Kode Ini
Baca juga: Tanpa Mohamed Salah, Mesir Tak Gentar Lawan Spanyol, Berikut Jadwal Bola di Olimpiade Tokyo 2021
Tribunnews.com dengan judul Harta Kekayaan Ari Kuncoro, Rektor UI yang Kini Boleh Jadi Komisaris BUMN, Capai Rp52 M
BACA BERITA HARTA KEKAYAAN LAINNYA