Olimpiade Tokyo 2020

Bikin Miris, Tokyo Status Darurat Covid-19 Jelang Pembukaan Olimpiade 2020, Ini Dampaknya

"Penetapan ini merupakan upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19," kata Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga.

Editor: Saifullah
AP
Orang-orang yang mengenakan masker berjalan di penyeberangan pejalan kaki Tokyo, Jepang, Senin (25/1/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kota Tokyo memasuki keempat kalinya berstatus darurat Covid-19 mulai Senin (12/7/2021).

"Penetapan ini merupakan upaya mencegah meluasnya pandemi Covid-19," kata Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga mengingatkan warga Jepang dalam pernyataan resminya.

Status keempat itu mempunyai masa berlaku hingga Minggu (22/8/2021).

Status ini merupakan perpanjangan dari status ketiga yang habis masa berlakunya pada Minggu (11/7/2021).

Sama seperti pada status darurat Covid-19 sebelumnya, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat juga berlangsung.

Selain perpanjangan status kondisi darurat Covid-19 untuk Tokyo dan Okinawa, empat prefektur yakni Chiba, Saitama, Kanagawa, dan Osaka, juga terkena kebijakan ini.

Baca juga: Tegas! Pemerintah Jepang Wajibkan Restoran dan Bar Tutup Saat Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020

"Kebijakan pada keempat prefektur tersebut diperpanjang hingga Minggu (22/8/2021)," kata Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga.

Kebijakan ini sudah barang tentu membuat perhelatan Olimpiade Tokyo terkena dampaknya.

Pekan lalu, kebijakan bahwa Olimpiade Tokyo 2020 berlangsung tanpa kehadiran penonton sudah diputuskan oleh para pemangku kepentingan antara lain Pemerintah Jepang, Tokyo 2020, Komite Olimpiade Jepang (JOC), dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

"Olimpiade Tokyo 2020 digelar tanpa penonton," kata CEO penyelenggara, Tokyo 2020, Seiko Hashimoto.

Sementara itu, status kondisi darurat Covid-19 yang habis masa berlakunya pada Minggu (11/7/2021) malam, adalah Hokkaido, Aichi, Kyoto, Hyogo, dan Fukuoka.

Pada seluruh prefektur berstatus darurat Covid-19, pembatasan dilakukan pada, antara lain, tempat makan umum.

Baca juga: India Hadapi Lonjakan Kasus Virus Corona, Tokyo Hidup Dengan Virus, Menkes Selandia Baru Mundur

"Harus tutup pada pukul 08.00 malam," kata Yoshihide Suga.

Di Tokyo, lokasi komersial pun mesti tutup pukul 08.00 malam.

Secara prinsip, pada kondisi darurat Covid-19, pemerintah melarang pelayanan penjualan minuman beralkohol. Namun demikian, aturan ini mendapat keringanan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved