Jumat, 24 April 2026

Berita Lhokseumawe

Dicecar 30 Pertanyaan Selama 8 Jam Soal Kerumunan, Herlin Kenza Selebgram Aceh Komentar Begini

Ia turun dengan dikawal dua orang pria langsung menuju ke ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lhokseumawe.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Selebgram Aceh, Herlin Kenza usai memenuhi panggilan polisi dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polres Lhokseumawe, Kamis (22/7/2021). 

Selain itu, polisi juga memeriksa keterangan dari sejumlah saksi-saksi, di antaranya tukang parkir, tetangga pemilik toko, dan saksi lainnya yang mengetahui terjadinya kerumunan tersebut.

Bahkan, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki juga dipanggil pihak kepolisian selaku Satgas Covid-19.

Dipanggilnya Kabag Humas Pemko Lhokseumawe itu untuk menggali informasi tentang koordinasi dan izin menggelar acara endorse oleh Herlin Kenza.

"Khusus Herlin Kenza, polisi mengajukankan 30 pertanyaan terkait kasus kerumunan massa, salah satu terkait terjadi kerumunan warga di saat sedang pemberlakukan PPKM di Lhokseumawe," jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Fakta-fakta Herlin Kenza, Selebgram yang Buat Kerumunan saat PPKM, Sudah Punya Anak Satu

Kapolres menyebutkan, pihak polisi tetap akan memproses kasus kerumunan massa dan menindak yang terlibat, baik unsur sipil dan petugas. 

Kapolres menegaskan, kasus itu akan diproses secara hukum dan petugas bekerja secara ekstra agar kasus ini cepat tuntas dan hukum tetap ditegakkan sesuai prosedur. 

“Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera ditetapkan tersangka. Saat ini kita sedang bekerja untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat,” terang Kapolres.

Kapolres berharap kasus ini cukup menjadi pelajaran bagi semua orang agar tidak mengulangi kesalahan yang sama yang dapat merugikan orang lain di tengah pandemi Covid-19. 

Sedangkan untuk tempat usaha toko di Pasar Inpres juga akan mendapatkan sanksi tegas dan disegel, baik sanksi ditutup usahanya atau denda sesuai aturan yang berlaku. 

Baca juga: VIDEO Sosok Herlin Kenza Selebgram Aceh Dijuluki Barbie Hijab, Punya Anak, Pernah Dikawal 9 Ajudan

Namun hal itu akan ditentukan oleh pihak Dinas Pelayanan Satu Atap Kota Lhokseumawe terkait sanksi yang sesuai dan selayaknya atas pelanggaran tempat usaha tersebut.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved