Per 23 Juli 2021, TKA Resmi Dilarang Masuk Indonesia

Per 23 Juli 2021, tenaga kerja asing tak lagi diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah resmi melarang Tenaga Kerja Asing atau TKA masuk ke Indonesia per 23 Juli 2021.

Meskipun TKA dibatasi, pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga asing yang memegang visa khusus.

Pembatasan perluasan terhadap orang asing masuk ke Indonesia tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, tenaga kerja asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, tak lagi bisa masuk tanah air.

Pengumuman tersebut disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly 

Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas.

Lalu, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat dalam Karung di Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan ini,"

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Yasonna juga menyebutkan orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia.

Ia mengatakan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi antara dirinya bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Perubahan dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Lowongan Kerja Lion Air Lulusan SMA Sederajat Terbaru, Ini Posisi yang Ditawarkan

"Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas."

Yasonna mengatakan orang asing dalam tujuan kesehatan dan kemanusian tak bisa langsung masuk.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved