Per 23 Juli 2021, TKA Resmi Dilarang Masuk Indonesia

Per 23 Juli 2021, tenaga kerja asing tak lagi diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (3/7/2017). Yasona Laoly menjelaskan ketentuan itu berhubungan dengan seseorang yang dengan sengaja menujukkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya bagi anak-anak. 

"Harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19," kata politikus PDIP itu.

Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.

"Kebijakan ini, Permenkumham ini, berlaku hari ini, 21 Juli. Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari."

Menurutnya peraturan tersebut membutuhkan waktu 2 hari.

"Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata dia dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).

Politikus PDIP itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut secara ketat.

"Pembatasan tenaga kerja asing, memang terjadi pembatasan orang asing sebelumnya. Hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional," tuturnya.

"Itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, dan tentunya masuknya memenuhi protokol Covid-19," katanya.

(TribunnewsWiki.com/Rest, Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul TKA Dilarang Masuk Indonesia per 23 Juli, hanya WNA yang Miliki Dokumen Ini yang Diterima

Baca juga: Fakta-fakta Penemuan Mayat dalam Karung di Aceh Timur, Ini Ciri-cirinya

Baca juga: 7 Bansos Ini Segera Cair Usai PPKM Diperpanjang, Berikut Rinciannya

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved